Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu RI Lakukan Supervisi di Bawaslu Kota Semarang

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mendapat kunjungan supervisi dari Biro Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI terkait identifikasi sarana dan prasarana Penyelesaian Sengketa. Jum'at 24/09 2021. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka identifikasi keterpenuhan sarana dan prasarana yang ada di Bawaslu kabupaten/kota dalam  hal ini sarana dan prasana kelengkapan dan penunjang penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Semarang. M. Rhevi Geraldi selaku staf Biro Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI menjelaskan maksud adanya kunjungan supervisi dilaksanakan untuk mengidentifikasi sarana dan prasarana Penyelesaian Sengketa, hal ini dilakukan guna mempersiapkan dan memastikan kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal proses Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024. “Maksud dari kunjungan yang kami lakukan ini, untuk mengidentifikasi mengenai kelengkapan sarana dan prasarana seperti halnya fasilitas penerimaan permohonan, fasilitas persidangan, fasilitas penyusunan putusan,dan fasilitas penunjang lainnya yang ada di Bawaslu Kota Semarang,” ungkapnya Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menyampaikan sarana dan prasana penyelesaian sengketa yang ada di Bawaslu Kota Semarang. “Sarana dan prasarana yang ada di Bawaslu Kota Semarang terkhusus untuk Penyelesaian Sengketa dalam hal ini fasilitas persidangan di Sekretariat Bawaslu Kota Semarang memiliki ruang persidangan dan ruang penerimaan permohonan walaupun keduanya kurang representatif, serta fasilitas penunjang persidangan sudah terpenuhi,” kata Amin Sementara Arief Rahman selaku Koordinator Divisi Hukum,Humas dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang menyampaikan harapan terkait pendidikan dan sertifikasi sebagai mediator terhadap anggota yang nantinya akan menyelesaikan proses sengketa di Bawaslu. “Harapannya untuk kedepannya supaya proses pendidikan sebagai seorang mediator karena hal ini dirasa sangat perlu dilakukan, mengingat tugas menyelesaikan sengketa,” ujarnya Amin menambahkan, kelengkapan sarana dan prasana merupakan hal yang sangat diperlukan, akan tetapi kesiapan sumber daya manusia dirasa juga sangat diperlukan, agar siap menjalankan tugas-tugas yang ada.   Penulis : Arief Ardiansyah Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita