Lompat ke isi utama

Berita

KPU Kota Semarang Gandeng Bawaslu dalam Sosialisasi Pendidikan Pemilih

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menghadiri kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih yang digelar oleh KPU Kota Semarang, Jum’at, 17/9/2021. Sosialisasi dilaksanakan di Balai Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah. Peserta kegiatan terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, PKK, RT, RW, mantan PPK, PPS, karang taruna, dan LPMK. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan (Pilkada), yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016, Bab XVIII, Pasal 131, mengenai partisipasi masyarakat dalam pemilihan dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan dalam setiap tahapan pemilihan, sosialisasi pemilihan, dan pendidikan politik bagi pemilih. “Partisipasi masyarakat sangat penting dan kuat pada Pemilihan Umum,  dalam UU No. 7 Tahun 2017, Bab XVII, Pasal 448, mengenai partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat dilakukan dengan cara sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan pendidikan politik bagi pemilih,” ujarnya Anggota KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan sosialisasi partisipasi bagi pemilih khususnya di Kelurahan Pekunden, Semarang Tengah, yang mencapai sekitar 53 % pemilih yang hadir ke TPS, hal ini menjadi tantangan KPU untuk memaksimalkan kembali di pemilu/pilkada kedepan. “KPU bersama stakeholder akan berupaya untuk menaikkan partisipasi pemilih khususnya di Kelurahan Pekunden, Semarang Tengah dan Kota Semarang pada umumnya, upaya yang akan dilakukan yaitu pemetaan, kajian, solusi, penyebab terhadap masih rendahnya partisipasi pemilih tersebut, semoga kegiatan seperti ini dapat meningkatkan partipasi pemilih.” tambahnya
Tag
Berita