Lompat ke isi utama

Berita

KPU Kota Semarang Gandeng Bawaslu Sosialisasikan Partisipasi Pemilih

SEMARANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan sosialisasi partisipasi pemilih di Kelurahan Kaliwiru, Kecamatan Candisari, Kamis, 10/3/2022. Novi Maria Ulfah, Anggota KPU Kota Semarang menyampaikan beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat partisipasi masyarakat di Kelurahan Kaliwiru, Kecamatan Candisari. “Ada salah satu kelurahan yang terendah partisipasi pemilihnya yaitu ada di Kelurahan Kaliwiru, Candisari dengan tingkat partisipasi hanya  62, 39 %, hal ini terjadi karena banyak faktor yang mempengaruhinya, misalnya domisili tidak sesuai KTP, daerah kost/ponpes, penduduk terkena gusuran jalan, minim informasi sosialisasi edukasi, apolitis, serta khawatir akan wabah Covid 19,” ujarnya Sementara, Naya Amin Zaini, Anggota Bawaslu Kota Semarang menyampaikan kedudukan hukum partisipasi pemilih dalam Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada. “Bahwa partisipasi masyarakat memiliki kedudukan Hukum Pemilu diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 448 ayat (1) dan (2) dan Hukum Pilkada diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016, Pasal 131 ayat (1) dan (2) bahwa partisipasi masyarakat dilakukan dengan sosialisasi dan pendidikan politik bagi pemilih,” jelasnya Secara teknis partisipasi masyarakat yang diharapkan adalah sebuah keterlibatan perorangan ataupun kelompok untuk mendukung suksesnya demokrasi di Indonesia. “Kami mengharapkan masyarakat dapat lebih peka dan sadar akan pentingnya partisipasi dalam demokrasi, karena akan menentukan masa depan daerah ataupun negara kita kedepannya,” tambahnya Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Kelurahan, RT, RW, Kelompok PKK, LPMK dan Karang Taruna di Kelurahan Kaliwiru.
Tag
Berita