Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP Lakukan Penelitian Terkait Pelibatan Anak Dibawah Umur dalam Kampanye

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mendapat kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) yang lakukan penelitian di Kantor Bawaslu Kota Semarang, Rabu, 7/4/2021. Penelitian di Bawaslu Kota Semarang fokus pada pelanggaran kampanye pemilihan umum yang melibatkan anak di bawah umur pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kota Semarang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan penelitian dengan bahan strategi pengawasan, pencegahan, kekhususan dalam metode preventif dalam menangani dugaan pelanggaran dan upaya hukum lanjutan yang dilakukan oleh Bawaslu sebagaimana Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU No.7 Tahun 2017, Pasal 180 ayat (2) huruf k, berbunyi "Pelaksana dan / atau tim kampanye  dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih". Ayat (4), berbunyi "Pelanggaran terhadap larangan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu". “Bawaslu Kota Semarang, memberikan data bersifat kualitatif maupun kuantitatif kepada peneliti. Metode penelitian yang dilakukan dengan melakukan wawancara, kuesioner, analisis data, dan pengamatan secara langsung,” ujarnya Mahasiswa FH UNDIP mengatakan penelitian yang dilakukan sebagai kepentingan untuk menyelesaikan skripsi dan mempertajam data penelitiannya ke Bawaslu Kota Semarang. “Ketertarikan dalam penelitian di Bawaslu Kota Semarang karena tingginya kasus pelanggarn Pemilu dan adanya kasus Kampanye yang melibatkan anak dibawah umur yang tepat terjadi di Kota Semarang.” jelasnya   Penulis: Agam Ridho
Tag
Berita