Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa FH UNDIP Lakukan Penelitian Terkait Faktor Penyebab Politik Uang dari Segi Regulasi

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mendapat kunjungan dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang melakukan penelitian untuk pemenuhan tugas akhir, Rabu, 26/1/2022. Mahasiswa tersebut melakukan penelitian secara normatif terkait politik uang dalam Pemilu. Penelitian  tersebut mengkaji dari segi kelemahan dalam regulasi, dan  melakukan metode wawancara untuk mendukung dan menguatkan argumentasi hukum dalam penelitian tersebut. “Penelitian normatif untuk menjawab 3 (tiga) rumusan masalah yang akan dilakukan penelitian. Politik uang disebabkan oleh sistem pemilu di Indonesia. Politik uang disebabkan oleh kelemahan regulasi, dan sikap apatis dari masyarakat,” ujarnya Nining Susanti selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu kota Semarang menerangkan penyebab politik uang karena masyarakat yang apatis dan perasaan takut untuk melaporkan. “Politik uang disebabkan oleh sikap apatis masyarakat, karena masyarakat dalam melihat praktek politik uang diduga adanya rasa takut untuk melapor karena ada kekhawatiran untuk berurusan dengan hukum yang dianggapnya rumit,” terangnya ”Dengan demikian, dibutuhkan sosialisasi secara komprehensif kepada masyarakat terkait dengan tata cara, prosedur lapor, hak hukum lapor, merahasiakan identitas pelapor, serta perlindungan hukum bagi pelapor,” tambahnya Menanggapi hal tersebut, Naya Amin Zaini selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang menjelaskan lemahnya regulasi menjadi sebab politik uang masih marak terjadi. “Bahwa politik uang terjadi disebabkan lemahnya regulasi politik uang yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 523 ayat (1), ayat (2), ayat (3), didalamnya ditemukan bahwa subyek hukum (pelaku / aktor) politik uang yang bersifat terbatas, yakni hanya pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye, yang dapat dijerat oleh pasal tersebut,” ungkapnya “Apabila politik uang yang dilakukan oleh selain pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye, maka tidak dapat dijerat oleh pasal politik uang tersebut, karena subyeknya tidak diatur.” tambahnya Harapannya penelitian yang dilakukan mahasiswa terkait kekurangan-kekurangan dalam penyelenggaraan Pemilu akan memberikan rekomendasi perbaikan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dalam hal penanganan tindak pidana politik uang.   Editor : Diera Mayang
Tag
Berita