Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa FH UNIKA Lakukan Penelitian Terkait Penanganan Pelanggaran APK

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mendapat kunjungan dari Mahasiswa Fakultas Hukum Unika Soegijapranata yang lakukan penelitian, Senin, 6/9/2021. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan penelitian yang dilakukan terkait dengan penanganan pelanggaran pada pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) di Pilkada Serentak 2020. “Pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2020 di Kota Semarang tanggal 23 Oktober-5 Desember 2020, dilakukan dengan adanya metode pemasangan APK,” ujarnya “APK tersebut dalam bentuk spanduk, umbu-umbul, videotron, dll. Sebagaimana diatur dalam PKPU No. 11 Tahun 2020 tentang Kampanye. Dalam kampanye juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya Lebih lanjut Naya mengatakan dasar hukum yang dijalankan adalah Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan/Temuan Pelanggaran, dan Perbawaslu No. 9 Tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi, serta UU No. 10 Tahun 2016 juncto PKPU No. 11 Tahun 2020 tentang Kampanye juncto Perwal No. 65 Tahun 2018 juncto SK KPU No. 444 / 2020 dan SK KPU No. 445 / 2020. Protokol kesehatan yang diterapkan dalam penanganan pelanggaran administrasi APK merujuk pada PKPU No. 14 Tahun 2020 juncto PKPU No. 15 Tahun 2020.
Tag
Berita