Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa FH UNISBANK Lakukan Penelitian Terkait Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mendapat kunjungan dari Mahasiswa Fakultas Hukum Unisbank dalam rangka penelitian untuk penulisan skripsi, Selasa, 25/01/2022. Mahasiswa tersebut mengangkat tema mengenai penanganan tindak pidana Pemilu oleh Bawaslu Kota Semarang dan Sentra Gakkumdu Kota Semarang. Ketertarikan tentang tindak pidana pemilu, karena refleksi dari pemilu serentak dan bersejarah di Indonesia pada tahun 2019, dari segi penegakan hukum (Law Enforcement) oleh Sentra Gakkumdu Pemilu. “Saya tertarik dengan pembahasan tindak pidana Pemilu, karena melihat dari cara penanganannya melalui Sentra Gakkumdu dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi, saya juga mengkaitkan penegakan hukum tindak pidana pemilu dalam menghadapi pemilu serentak dan bersejarah pada tahun 2024,” ujarnya Naya Amin Zaini selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang menjelaskan proses penanganan tindak pidana Pemilu dan ketentuan hukum yang mengaturnya. “Ada sekitar 70 (tujuh puluh) pasal tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, secara kewenangan hukum yang dapat menangani adalah Sentra Gakkumdu Pemilu yang diatur dalam Pasal 486 tentang Sentra Gakkumdu Pemilu, sebagai wadah yang menaungi institusi Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana pemilu,” jelasnya Harapannya penelitian yang dilakukan mahasiswa pada Pemilu 2019 akan memberikan rekomendasi perbaikan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dalam hal penanganan pelanggaran Sentra Gakkumdu pemilu.   Editor : Diera Mayang
Tag
Berita