Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa Lakukan Penelitian Tindak Pidana Pemilihan di Bawaslu

SEMARANG- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang lakukan penelitian untuk pemenuhan tugas akhir skripsi. Penelitian setelah melalui prosedur dengan pengisian formulir permohonan informasi dan data yang tersedia di loket PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Rabu, 09/2/2022. Zenny Rindu Marito, mahasiswi akhir melakukan riset secara eksplisit mengenai peran Bawaslu dalam menangani tindak pidana pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kota Semarang, terhadap  hambatan dan tantangan yang dihadapi Bawaslu Kota Semarang bersama Tim Sentra Gakkumdu Pemilihan. “Penelitian saya untuk mengetahui tantangan dan hambatan yang dihadapi Sentra Gakkumdu Pemilihan dengan sampling di Kota Semarang,” ucapnya “Harapannya dapat memberikan kontribusi, perbaikan dalam segi regulasi dan efektifitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan untuk proyeksi kedepan,” ujar Zenny Menanggapi hal tersebut, Naya Amin Zaini , Koordinator Penanganan Pelanggaran menjelaskan sebagaimana Pasal 152 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Bawaslu memiliki kewajiban untuk melakukan penanganan tindak pidana pemilihan bersama dalam naungan Sentra Gakkumdu Pemilihan tentu saja menghadapi berbagai tantangan. “Dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan di Kota Semarang, segi aturan tindak pidana politik uang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 187 A ayat (1) dan ayat (2) adalah memiliki tantangan bahwa penerima politik uang diancam hukuman, sehingga dengan demikian sangat berpotensi besar bagi penerima politik uang untuk tidak melaporkannya," jelas Naya Secara detail, Naya menjelaskan  dalam Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) bahwa penyidik kepolisian sentra gakkumdu pemilihan dapat melakukan penggeledehan, penyitaan dan pengumpulan alat bukti, apabila adanya laporan tindak pidana. "Hal ini menjadi problem, bilamana bukan bersumber dari laporan melainkan temuan maka dugaan tindak pidana tersebut tidak dapat dilakukan penggeledahan, penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) dan (2) tersebut,” tambahnya Harapannya, penelitian yang dilakukan mahasiswa terkait kekurangan-kekurangan dalam penyelenggaraan Pemilu akan memberikan rekomendasi perbaikan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024 dalam hal penanganan tindak pidana.
Tag
Berita