Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa Punya Hak untuk Mengawasi dan Diawasi

SEMARANG- Hal itu disampaikan Nining Susanti selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang dalam kegiatan Bawaslu Mengajar bersama Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang dengan mata kuliah Teori Demokrasi, Rabu 31/3/2021. Hak mengawasi karena kita punya output dalam menerima laporan dari masyarakat, artinya secara tidak langsung masyarakat juga turut serta mengetahui obyek apa yang dilaporkan kepada Bawaslu jika terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon, tim sukses atau partai politik dalam tahapan pemilihan umum. “Mahasiswa merupakan kategori masyarakat, karena sudah memiliki hak memilih dalam kontestasi pemilihan umum,” jelas Nining Sedangkan dalam konteks diawasi,  Nining menjelaskan karena mahasiswa sudah memiliki hak pilih, artinya masuk dalam obyek yang harus diawasi. “Mahasiswa juga merupakan obyek yang harus diawasi, sebagai contoh, misalkan dalam tahapan kampanye apakah ada dugaan menerima politik uang, karena dalam Pilkada 2020 kemarin Pemberi dan Penerima dapat dipidana,” papar Nining Ketentuan sanksi Pemberi dan penerima politik uang dalam Pilkada, lanjut nining, dapat dijatuhi sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan ataupun denda, paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 Miliar, diatur dalam Pasal 187 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Sebagai informasi, pelaksanaan progam Bawaslu Mengajar bersama Fakultas Ilmu Sosial UNNES akan berjalan selama 1 (satu) semester, dimana Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin ditunjuk sebagai dosen luar biasa mengampu mata kuliah Sistem Politik Indonesia, Naya Amin Zaini, selaku Kordiv.  Penanganan Pelanggaran sebagai dosen luar biasa pengampu mata kuliah etika politik dan Nining Susanti, selaku Koordiv. Pengawasan dan Hubla sebagai dosen luar biasa mengampu mata kuliah teori demokrasi.   Penulis : Bangkit Permadi
Tag
Berita