Lompat ke isi utama

Berita

Masa Tenang, Bawaslu Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye

SEMARANG- Berakhirnya masa kampanye 71 hari bagi Paslon di Pilwakot 2020 Kota Semarang. Bawaslu bersama tim penertiban dari 8 Instansi Pemerintah Kota Semarang, melakukan penertiban, dimulai pada masa tenang, 6-8 Desember 2020. Penertiban menyisir semua Alat Peraga Kampanye (APK) selama kampanye yang dibagi menjadi 4 tim, barat, timur, selatan dan utara. Menurut Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, pihaknya sudah menghimbau tim paslon dan tim sukses utk menertibkan sendiri dimasa tenang. "Melalui surat, kami sudah menghimbau sebagaimana aturan KPU, bahwa masa tenang semua alat peraga baik fasilitas maupun yang dicetak sendiri wajib dilepas," ujarnya Dalam 4 tim tersebut, Amin menyampaikan hasil penertiban sebanyak 27 baliho, 27 spanduk, 27 umbul-umbul, 64 bendera partai pengusul. Total ada 145 APK yang ditertibkan. "Masa tenang APK harus bersih disemua wilayah Kota Semarang, begitu juga pada lokasi-lokasi dimana TPS akan digunakan tanggal 9 Desember 2020 besok," ujar Amin Penertiban masa tenang juga melibatkan jajaran  Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan sampai Pengawas TPS dengan stake holder tingkat kecamatan. "Sebanyak 3.447 personil pengawas TPS kami sertakan dalam penertiban, untuk menyisir lokasi sekitar TPS secara bertahap," kata Amin Selain itu, Plt Sekretaris  Kesbangpol Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan ada beberapa kendala penertiban karena alat yan tidak menjangkau karena tegangan listrik dan medan yang cukup sulit. "Kami akan mengerahkan pemanjat yang memang terbiasa melakukan itu.  Untuk penertiban secara manual tidak menggunakan crane Disperkim," ujarnya Dirinya berharap, pada masa tenang 3 hari ini sudah selesai semua APK di seluruh titik-titik Kota Semarang.
Tag
Berita