Lompat ke isi utama

Berita

MEMPERKUAT BASIS PENGAWASAN PARTISIPATIF JELANG PEMILU 2024 (Buletin Edisi-VI Bawaslu Kota Semarang)

Persiapan Pemilu/Pemilihan tahun 2024,geliatnya sudah mulai menjadi bahan seminar,diskusi dan perencanaan secara matang.   Potret persiapan seperti apa, yang dilakukan penyelenggara seperti Bawaslu yang memang mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban dalam pengawasan, penegakan hukum dan juga penyelesaian sengketa proses. Kalau kita menengok kebelakang dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 dan Pemilihan 2020. Tentu,penyelenggaraan, tantangan dan problematika kurang lebih sama namun beda situasi karena kompleksitas, kondisi politik, ekonomi bahkan arus informasi yang memang beda. Dari sisi regulasi yang menjadi payung hukum sama yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang 10 Tahun 2016, yang menyangkut tata cara prosedur dan mekanisme penyelenggaran pemilu maupun pemilihan. Situasi demikian redaktur menjadi teringat sebuah adagium, setiap jaman akan punya dinamikanya sendiri dan setiap jaman akan melahirkan pemimpinnya sendiri. Justru menghadapi kondisi demikian, menjadi satu pemikiran dan antisipasi bersama dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dan pemilihan. Salah satu persiapan sejak dini yang coba kami angkat adalah bagaimana proses-proses pencegahan seperti melakukan Sosialisasi kelurahan pengawasan dan APU di penggaron lor yang memang tujuannya melibatkan masyarakat luas secara langsung dan memberikan pendidikan tentang pentingnya partisipasi dan bahaya politik uang yang menjadi momok dalam setiap kali hajatan pemilu maupun pemilihan. Masih dalam proses pelibatan masyarakat dengan dinamika pembentukan Saka Adyastha di Kota Semarang, Sosialisasi Disabilitas, Peningkatan Kapasitas dalam Sengketa proses. Dari sisi internal lembaga juga dituntut bagaimana pengelolaan barang milik Negara (BMN) yang secara professional dalam sistem pelaporannya. Kemudian dari sisi bagaimana memotret bentuk kerjasama dengan universitas yang ada di Kota Semarang melalui program magang, PPL dan program klinik hukum bagi mahasiswa UIN Semarang yang mengupas tentang tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu dalam tata kerja organisasi, penanganan pelanggaran dan juga penyelesaian sengketa proses. Klinik Hukum dari Mahasiswa UIN Semarang, sebagai satu program impementasi dari MOU dengan Bawaslu Kota semarang yang melibatkan mahasiswa secara langsung dalam mencecap teori maupun praktek, semisal bagaimana mereka belajar mekanisme pelanggaran dari mulai pengisian formulir sampai pada kajian hukum. Begitu juga dengan penyelesaian sengketa proses mereka secara langsung praktek proses penyelesaian sengketa. Pada kolom profile yang akan menampilkan tokoh2 yang akan menjadi pionir dalam pemilu maupun sebagai tokoh yang mampu membawa satu perubahan melalui prestasi, pemikiran yang positif.  Kami juga memotret bagaiman dinamika pembuatan video  PP, yang nanti akan dilombakan oleh Bawaslu Provinsi. Kemudian dalam memperkuat jajaran menuju satker adanya penambahan 4 orang CPNS di Kota Semarang yang tentu akan membawa perubahan positif dalam memepersiapkan sumber daya manusia yang handal yang siap pakai dalam menunjang kinerja Bawaslu dalam penyelenggaran pemilu dan pemilihan. Terakhir dalam kolom pojok redaksi berupa tulisan-tulisan ringan sebagai satu refeksi makna kesucian selama Ramadan dan idul fitri 1443 H. seluruh pimpinan dan tim redaksi bulletin Bawaslu Kota Semarang, menyampaikan Selamat hari Raya Idul Fitri 1443 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin , Taqqaballu Minna Waa MIngkum Taqqabal ya Kariim. Selamat Membaca. Download, KLIK DISINI;
Tag
BULETIN BAWASLU KOTA SEMARANG