Lompat ke isi utama

Berita

OPINI : Rekomendasi PSU dan PSL, Prestasi atau raport merah pengawasan pemilu?

Pagi itu matahari baru beranjak terbit dari peraduannya, di kelurahan Tandang dan  Bendan ngisor kecamatan Gajah mungkur kota Semarang terlihat sekelompok orang yang terlibat aktivitas yang tidak biasa, mereka menggunakan seragam dan identitas KPU atau Bawaslu Kota Semarang. Terlihat mereka sedang menyiapkan prosesi pemungutan suara di TPS 20 dan 11.

Rupanya hari itu adalah pelaksanaan pemungutan suarang ulang yang direkomendasikan oleh Bawaslu kota Semarang. Sebagaimana yang termaktub dalam ayat 3 pasal 373  UU 7 tahun 2017, pelaksanaan PSU dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum. Dan untuk kota Semarang pelaksanaan PSU secara serentak untuk 6 TPS yang tersebar di kecamatan Gajah mungkur, Genuk dan Tembalang dilaksanakan pada tanggal 27 April 2019.

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang untuk 6 TPS pada pemilu serentak tahun 2019 ini, merupakan  sejarah baru di kota Semarang. Terlebih lagi, secara kuantitas jumlah ini terbesar se Jawa Tengah dibandingkan 17 kabupaten/kota yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang.

Dampaknya, secara psikologis bagi sebagian masyarakat memberi  kesan “ menakutkan” walapun sebenarnya PSU adalah prosedur yang biasa dan sah sesuai undang-undang untuk memperbaiki prosedur tahapan pemungutan suara yang dianggap cacat dan tidak sesuai regulasi, sebagai upaya  untuk menjaga kualitas hasil pemilihan sehingga setiap stokeholder pemilu akan menerimanya sebagai hasil pemilu yang ligitimed.

Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang ini dikeluarkan Bawaslu kota Semarang karena berdasarkan hasil pengawasan dan Kajian di 6 TPS tersebut ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di Daftara pemilih Tetap (DPT) dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau tidak mempunyai formulir A-5 menggunakan hak suaranya di ke 6 TPS tersebut.

Tidak berhenti disitu, pasca rekomendasi PSU, masyarakat dikejutkan lagi oleh rekomendasi  Bawaslu kota Semarang untuk Pemungutan suara lanjutan untuk TPS 6 dan TPS 7 kelurahan Kembangarum kecamatan Semarang barat. Rekomendasi ini berawal dari temuan Panwaslu kecamatan Semarang barat pada saat Rekapitulasi Penghitungan Suara ditingkat kecamatan menemukan data pengguna hak pilih tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang digunakan untuk pemilihan DPD provinsi jawa tengah dan DPRD Kota Semarang.

Berdasarkan pembuktian dalam sidang acara cepat yang digelar oleh Bawaslu kota Semarang pada  tanggal 30 April 2019 dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Semarang Barat, diketahui bahwa surat suara jenis pemilihan yang dimaksud,memang sejak awal pembukaan TPS  jumlahnya kurang dari jumlah pemilih di 2 TPS tersebut, sehingga mengakibatkan hak memilih dan dipilih di TPS tersebut menjadi berkurang.

Rekomendasi PSU dan PSL, Prestasi atau raport merah pengawasan?

Rekomendasi pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan, merupakan salah satu indikator penilaiain untuk melihat keseriusan dan profesionalitas Bawaslu kota Semarang dalam melakukan pengawasan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara dikota Semarang.

Tahapan ini merupakan tahapan krusial karena ditahapan inilah hasil kerja keras pengawasan pada tahapan-tahapan sebelumnya seperti pengawasan data dan daftar pemilih,verifikasi partai politik, pencalonan, kampanye, dana kampanye dan logistik dipertaruhkan. Walaupun pada pengawasan tahapan-tahapan sebelumnya Bawaslu kota Semarang sudah melakukan secara maksimal, akan tetapi jika di tahap pemungutan dan penghitungan suara ini tidak dilakukan secara sungguh-sungguh maka akan berdampak negatif pada citra lembaga dimata publik dan pengawasan pada tahapan sebelumnya dirasa sia-sia.

Oleh karena itu, dalam forum-forum rapat koordinasi maupun bimbingan teknis dengan seluruh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se Kota Semarang, Bawaslu selalu menginternalisasikan komitmen ini secara berkesinambungan sehingga diharapkan akan menjadi spirit bagi seluruh jajaran pengawas di kota Semarang.

Hasilnya, terlihat dari kuatnya dinamika pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu serentak 2019  dari tingkat TPS hingga kecamatan.

Pada tahap pengawasan pemungutan suara Bawaslu  kota Semarang dan jajarannya berhasil melakukan  identifikasi terhadap TPS-TPS yang surat suaranya tertukar dengan daerah pemilihan yang lain, seperti yang terjadi dikelurahan Kembangarum kecamatan Semarang Barat, dimana 20 TPS di kecamatan yang masuk dalam dapil 6  (enam) ini,  surat suaranya tertukar dengan daerah pemilihan 5 (lima). Di kelurahan tambak Aji kecamatan Ngaliyan, 3 TPS yang berlokasi di SD Tambak Aji yaitu TPS 40,41,42 surat suaranya tertukar dengan dapil 6 (enam). Dan di kelurahan Kedungpane kecamatan Mijen, TPS 13  dan 14 surat suaranya yang seharusnya dapil 5 (lima)  tertukar dengan dapil 6 (enam).

Tidak hanya itu, saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya  yang disampaikan saat itu juga sangat solutif, taktis dan sesuai regulasi, yaitu saran untuk tetap meneruskan proses pendaftaran pemilih di TPS sampai pukul 13.00 wib. Bagi TPS yang ketersediaan surat suaranya sesuai dapil masih ada maka proses pemungutan suara dilanjutka hingga surat suara sesuai dapil habis, untuk TPS yang ketersediaan surat suara sesuai dapil sudah tidak ada maka pemungutan suara dilanjutkan setelah suara suara pengganti sudah dikirim oleh KPU kota Semarang ke TPS.

Pada tahap rekapitulasi penghitungan suara, seluruh Panwaslu kecamatan di 16 Kecamatan melakukan rekomendasi penghitungan ulang untuk TPS-TPS yang dinilai bermasalah baik itu terkait daftar pemilih, pengguna hak pilih maupun hasil pemungutan suara.

Narasi diatas, setidaknya menunjukan atmosfir dan keseriusan pengawasan yang dilakukan oleh seluruh jajaran pengawas pemilu di kota Semarang. Oleh karena itu, jika akhirnya Bawaslu kota Semarang mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan, hal itu tentunya berdasarkan hasil pengawasan dan kajian yang cermat dan mendalam. Bukan merupakan rapor merah karena kelalaian dalam melakukan pencegahan dan pengawasan hingga pada akhirnya terjadi pelanggaran.

Kasus PSU di kecamatan Genuk misalnya terjadi karena berdasarkan pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan Suara  (PTPS)  TPS 38 kelurahan Bangetanyu kulon, ada sejumlah pemilih yang menggunakan KTP –EL yang diduga bukan warga setempat. Dua pemilih berhasil dicegah, namun ada 1 pemilih yang berasal dari kabupaten Blora terlanjur memberikan hak pilih dan diberikan 5 jenis suara oleh  KPPS di TPS tersebut.

Terkait adanya opini bahwa dalam Kasus PSU, hal ini terjadi karena ada pengawas TPS yang tidak tegas ketika dimintai pendapat atau saran oleh KPPS terkait boleh tidaknya pemilih tertentu menggunakan hak pilih di TPS tersebut, itu menjadi bahan evaluasi internal Bawaslu kota Semarang untuk mempertajam bimbingan teknis dengan Pengawas TPS pada pemilu-pemilu mendatang.

Rekomendasi pelaksanaan Pemungutan suara ulang yang dilakukan oleh Bawaslu kota Semarang mengacu pada ayat 2 pasal 372 UU 7 tahun 2017 yang secara jelas mengatur, bahwa pemungutan suara ulang bisa dilakukan jika berdasarkan hasil pengawasan Pengawas TPS terjadi kondisi sebagai berikut : Pertama, pembukaan kota suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang digunakan. Ketiga, Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Keempat, Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap daftar pemilih tambahan. Untuk konteks kota Semarang rekomendasi PSU dikeluarkan karena memenuhi kriteria point keempat.

Sebagai penyelenggara pemilu yang coor bisnisnya adalah pengawasan seluruh tahapan pemilu, Bawaslu kota Semarang beserta jajarannya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara sudah berupaya menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Melakukan pencegahan, pengawasan melekat  dan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran, termasuk dalam kasus rekomendasi PSU dan PSL dikota Semarang.

Alhasil dari ikhtiar ini, untuk kota Semarang bisa dikatakan minim gugatan di Mahkamah Konstitusi baik dari partai politik maupun pasangan calon. Ini tentunya bukan hanya prestasi untuk penyelanggara pemilu di kota Semarang tapi lebih dari itu,  ini prestasi seluruh masyarakat kota Atlas ini atas partisipasi politiknya yang patut diapresiasi tidak hanya pada saat tanggal 17 April, tapi juga pada saat pelaksanaan PSU dan PSL  yang angka partisipasi berada dikisaran 60%

Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Opini