Lompat ke isi utama

Berita

Penegakan Hukum dan Tantangan Jelang Pemilu Serentak 2024

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang  menjadi narasumber dalam acara  Lembaga Debat Peradilan dan Riset (DPR) FH Unissula, secara daring dengan tema “Pengantar Penegakan dan Persiapan Pemilu dalam rangka menghadapi Pemilu 2024”. Minggu, 27/03/2022. Dalam giat ini, 2 (dua) narasumber dari Bawaslu Kota Semarang yaitu Arief Rahman, Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi dan Naya Amin Zaini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Arief Rahman, menjelaskan dalam proses penegakkan hukum Pemilu masih banyak tantangan dalam segi regulasi yang masih harus disesuaikan. “Penegakan hukum pemilu masih menjadi tantangan tersendiri dalam setiap perhelatan Pemilu di Indonesia, terutama pada Pasal 523 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, bahwa tantangan penegakan hukum terhadap pasal politik uang pada Pemilu tersebut, misalnya adanya kualifikasi subyek hukum yang terbatas pada tim kampanye, peserta kampanye dan peserta pemilu dalam tindak pidana politik uang pemilu tersebut,” jelasnya Sementara Naya Amin Zaini, menyampaikan secara umum unsur-unsur dalam Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu. “Perbedaan yang paling mendasar antara Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu terletak pada objeknya. Penanganan pelanggaran objek yang difokuskan adalah hasil pengawasan, namun untuk penyelesaian sengketa Pemilu objek yang disengketakan berupa Surat Keputusan atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU,” ujarnya Kegiatan ini menjadi bagian dari tindak lanjut MoU (Memorandum of Understanding) antara Bawaslu Kota semarang dengan Fakultas Hukum Unissula, yang diwujudkan kegiatan bersama untuk memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi bagi kampus dan bagi Bawaslu untuk membentuk jaringan pengawas partisipasi pemilu di ranah perguruan tinggi.
Tag
Berita