Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada 2020; Bawaslu Jateng Tangani 69 Kasus Dugaan Pelanggaran

SEMARANG – Jajaran Bawaslu di Jawa Tengah telah menangani sebanyak 69 dugaan kasus pelanggaran selama masa pilkada 2020. Dari jumlah itu, yang diproses lebih lanjut sebanyak 53 kasus. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih menyatakan sebanyak 53 kasus itu terdiri dari 42 kasus pelanggaran administrasi dan 11 kasus pelanggaran perundang-undangan hukum lainnya. “Terkait dengan 42 kasus pelanggaran administrasi adalah berupa penanganan tahapan seleksi PPK dan PPS yang dilakukan KPU. Output penanganan pelanggaran ini berupa rekomendasi yang telah disampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota ke KPU di masing-masing kabupaten/kota,” kata Ananingsih dalam konferensi pers secara daring, Rabu (20 Mei 2020). Adapun 11 kasus pelanggaran perundang-undangan hukum lainnya terdiri dari 10 kasus netralitas aparat sipil negara (ASN) dan dugaan pelanggaran penyelahgunaan wewenang dengan terlapor Bupati Klaten. Sebanyak 10 kasus terkait netralitas ASN itu jumlah terlapornya sebanyak 36 ASN ,di antaranya: 26 ASN di Purbalingga, 4 di Sukoharjo, 3 di Klaten, 1 di Kabupaten Semarang, 1 di Kendal dan 1 ASN Pemprov Jawa Tengah. Ananingsih menambahkan, terkait dengan dugaan politisasi pembagian bantuan untuk masyarakat berupa handsanitezer di Klaten, Bawaslu sudah menanganinya. Ada dua pasal dugaan yang diterapkan, yakni Pasal 71 ayat (3) UU No.10/2016 dan Pasal 76 ayat 1 huruf (d) UU No.23 Tahun 2014 jo UU No.9/2015. Namun, hasil rapat dengan Gakkumdu Kabupaten Klaten menyimpulkan bahwa untuk Pasal 71 ayat (3) UU No 10/2016 belum bisa diterapkan karena tak memenuhi unsur penetapan paslon. Hingga kini belum ada penetapan paslon dalam pilkada 2020. Akhirnya, keputusannya adalah penerapan Pasal 76 ayat (1) huruf (d) UU No.23 Tahun 2014. Out put hasilnya adalah rekomendasi yang diteruskan ke Mendagri, dengan tembusan ke Bawaslu Provinsi dan Pimpinan DPRD Kabupaten Klaten. Adapun kasus netralitas sebanyak 23 ASN di Purbalingga, para ASN tersebut terlibat dalam pembuatan video yel-yel untuk mendukung bupati petahana yang akan mencalonkan diri kembali. Dalam pembuatan video tersebut para terlapor masih menggunakan seragam dinas. Dugaan pelanggarannya adalah Pasal 2 huruf (f), Pasal 4 huruf (d), Pasal 5 ayat (2) huruf (d), (e), (h),(k) dan (l), Pasal 9 ayat (2), Pasal 23 huruf (d) dan Pasal 68 ayat (1) UU No.5 Tahun 2014 dan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11 huruf (c) PP No.42/2004. Bawaslu telah merekomendasikan ke KASN agar para ASN tersebut diberi sanksi. Pada 13 Mei 2020, KASN telah mengeluarkan surat rekomendasi sanksi kepada 23 ASN tersebut. Saat ini, jajaran Bawaslu di Jawa Tengah juga masih menangani beberapa dugaan pelanggaran. “Masih dalam proses penelusuran,” kata Ananingsih. Bawaslu Jawa Tengah akan terus melakukan tindakan pencegahan, pengawasan dan penindakan dalam proses pilkada 2020. Bawaslu Jawa Tengah mendesak kepada semua pihak untuk tetap mematuhi berbagai aturan yang ada agar proses pilkada berjalan dengan baik. Bawaslu selalu mengutamakan proses pencegahan. Namun, jika pencegahan tak mempan maka tak ada cara lain kecuali proses penindakan/penanganan pelanggaran. Sumber : Bawaslu Jateng
Tag
Berita