Lompat ke isi utama

Berita

Sebanyak 3.167 APK Melanggar Berhasil di Tertibkan Selama Masa Kampanye

SEMARANG- Bawaslu Kota Semarang bersama dengan tim penertiban tingkat kota dan kecamatan berhasil menertibkan APK yang melanggar selama masa kampanye pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2020. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar tahap pertama dilakukan pada 3-7 November 2020 dengan hasil sebanyak 2.175 buah. Penertiban kedua pada 25-29 November 2020 sebanyak 992. Total secara keseluruhan ada 3.167 APK melanggar yang ditertibkan. “Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menjelaskan ukuran penertiban terhadap APK yang melanggar antara lain karena dipasang ditempat yang dilarang, tidak sesuai dengan approval ukuran dan design, serta cara pemasangan yang melanggar,” ujarnya “Hal tersebut diatur di dalam UU No. 10 Tahun 2016 juncto PKPU No. 11 Tahun 2020 tentang Kampanye juncto Perwal No. 65 Tahun 2018 juncto SK KPU No. 444 Tahun 2020 dan SK KPU No. 445 Tahun 2020,” jelasnya Lebih lanjut Naya menjelaskan Bawaslu bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan melakukan identifikasi APK melanggar, kemudian memberikan rekomendasi ke KPU agar dapat menghimbau tim pemenangan untuk melakukan penurunan secara mandiri. Hal ini telah diatur pada Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 dan PKPU No. 11 Tahun 2020.  
Tag
Berita