Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi ke Parpol, Bawaslu Cegah Pelanggaran Kampanye di Kota Semarang

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang berharap dugaan pelanggaran kampanye pasca penetapan partai politik sebagai peserta pemilu 2024 dapat diminimalisir. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman ketika membuka webinar bertema Sosialisasi Partai Politik Pasca Penetapan Menjadi Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Kamis, 16 Maret 2023. [caption id="attachment_3243" align="aligncenter" width="2560"] Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman saat membuka kegiatan Webinar[/caption] Hadir sebagai narasumber di antaranya Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom, Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini. Di samping itu, dari unsur pemantau pemilu yakni dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Kornas JPPR) yang diwakili Nurlia Dian Paramita. Ketentuan mengenai batasan kampanye memang menarik perhatian banyak pihak, terbukti jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini tembus hingga 600 peserta. Peserta datang dari unsur organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, perguruan tinggi, pemantau pemilu, partai politik, dan stakeholder lainnya. Arief mengatakan pasca penetapan partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024 pada 14 Desember 2024, mulai terlihat adanya aktivitas partai politik. Sementara itu, di sisi lain ada ketentuan yang melarang untuk partai politik peserta pemilu untuk melakukan kegiatan yang bersifat kampanye. “Untuk itu, melihat situasi kondisi yang berkembang di Kota Semarang, Bawaslu menilai perlunya perlunya pemahaman terkait sosialisasi partai politik pasca penetapan parpol peserta pemilu,” terangnya. Webinar yang menghadirkan pakar di masing-masing bidangnya mengurai secara rinci terkait kampanye dan sosialisasi partai politik dari sisi teknis, regulasi, hingga potensi pelanggaran kampanye. Arief menambahkan webinar ini sekaligus menjadi upaya Bawaslu melakukan pencegahan pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu. “Kami berharap parpol yang bergabung mendapat pencerahan terkait kampanye. Sekaligus ini dapat menjadi sarana komunikasi ke Bawaslu,” harapnya. Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menegaskan bahwa kampanye bisa dilaksanakan dalam durasi yang telah ditentukan. Aturan mengenai kampanye tertuang dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018. [caption id="attachment_3245" align="aligncenter" width="2560"] Ketua KPU Semarang Henry Casandra Gultom saat memaparkan materi[/caption] “Jadi kalau itu dilakukan di luar durasi yang diberikan penyelenggara pemilu, maka masuk dugaan pelanggaran kampanye,” terangnya. Nurlia Dian Paramita dari Kornas JPPR memaparkan sejumlah kerawanan kampanye sebelum masa kampanye yang perlu menjadi perhatian penyelanggara pemilu. Di antaranya pembentukan tim pemenangan oleh partai politik dan deklarasi pemenangan partai, serta kegiatan reses oleh anggota legislatif yang juga pengurus partai politik. “Kegiatan seperti reses dan lainnya yang dilakukan oleh anggota legislatif yang juga merupakan pengurus partai politik berpotensi ditunggangi dengan kegiatan mempengaruhi pemilih karena partainya sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu,” paparnya. [caption id="attachment_3244" align="aligncenter" width="2560"] Naya Amin Zaini saat memaparkan aturan hukum kampanye parpol[/caption] Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menyebutkan sejumlah potensi pelanggaran kampanye di antaranya pelanggaran administrasi, pelanggaran hukum lainnya terkait netralitas ASN, serta pelanggaran tindak pidana pemilu tentang kampanye di luar jadwal.   Penulis : Azizah Foto : Yusuf Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita