Lompat ke isi utama

Berita

Temukan Data Calon KPPS Bermasalah, Bawaslu Layangkan Saran Perbaikan

SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang memberikan saran perbaikan setelah ditemukan adanya data calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Semarang yang bermasalah. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan bahwa perekrutan KPPS di Kota Semarang mengalami perpanjangan pendaftaran pada tanggal 14 samapai 18 Oktober 2020 karena jumlah pendaftar belum sesuai kuota yang ditentukan. Berdasarkan hasil pengawasan perekrutan ditemukan data calon KPPS yang bermasalah. “Hingga akhir masa pendaftaran jumlah pendaftar KPPS laki-laki sebanyak 18.451, perempuan 5.729 dan total ada 24.180 pendaftar. Setelah dilakukan pengawasan terhadap proses perekrutan KPPS ditemukan data bermasalah pada 10 Kecamatan yaitu Gayamsari, Semarang Barat, Semarang Selatan, Semarang Tengah, Banyumanik, Mijen, Candisari, Semarang Timur, Pedurungan, dan Gunungpati,” ujarnya Lebih lanjut, Nining menjelaskan bahwa data bermasalah tersebut antara lain calon KPPS yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebanyak 50 orang, diduga pernah menjadi KPPS lebih dari 2 periode 1 orang, umur tidak memenuhi syarat 3 orang, berasal dari kecamatan lain 2 orang, berijazah SD 1 orang, dan berijazah SMP sebanyak 26 orang. “Terhadap temuan hasil pengawasan ini telah diberikan saran perbaikan secara tertulis oleh Panwascam kepada PPK di wilayah kerjanya untuk dilakukan tindak lanjut dengan cara dicek kembali datanya untuk temuan terkait usia, diduga lebih dari 2 periode dan berasal dari kecamatan lainnya. Jika dari hasik kroscek yang dilakukan PPK sesuai dengan temuan dari Panwascam maka diminta untuk diganti dengan calon KPPS yang lain,” jelasnya Terkait dengan calon KPPS yang tercantum dalam SIPOL disarankan untuk dilakukan klarifikasi, dan untuk temuan calon KPPS yang berijazah dibawah strata Sekolah Menengah Atas diberikan saran perbaikan untuk membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bisa membaca dan menulis.   Penulis: Diera Mayang
Tag
Berita