SEMARANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu yang diadakan di Sukuro Village, Kabupaten Jepara (23/9/2019).
Rezim regulasi Pilkada terdapat dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, berbunyi “Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten, Kota dipilih secara demokratis”.
SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang adakan rapat internal membahas penerbitan buku pengawasan (19/8) setelah kemarin menerbitkan buletin edisi I sebagai bentuk capaian kinerja dan prestasi yang telah di torehkan selama pemilu tahun 2019.