Pada Pemilu 2019 pelaksanaan pemungutan suara secara serentak dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019. Proses pemungutan suara diikuti oleh seluruh pemilih yang telah memenuhi persyaratan.
Pedoman pengawasan pada tahapan ini mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.