SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap proses Penetapan 50 calon terpilih anggota DPRD Kota Semarang periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang di Gedung Juang 45 Jalan Pemuda Kota
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu turut memberikan masukan terkait tahapan pilkada dan keberadaan Bawaslu tingkat kabupaten/kota yang sudah permanen. Sehingga, penyelesaian sengketa bisa dilaksanakan di daerah.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu didorong melakukan judicial review UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kewenangan Bawaslu banyak memiliki perbedaan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.