EVALUASI SENTRA GAKKUMDU, BAWASLU ANGKAT KASUS PENGELEMBUNGAN SUARA
|
SEMARANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Sentra Gakkumdu yang diadakan di Sukuro Village, Kabupaten Jepara (23/9/2019).
Kegiatan Rapat koordinasi Evaluasi Sentra Gakkumdu yang diadakan oleh Bawaslu Jawa Tengah bertujuan untuk melakukan pemetaan terhadap kasus-kasus yang ditangani Bawaslu Kabupaten/Kota selama pemilu 2019.
Dalam Kegiatan Rapat Evaluasi tersebut, Bawaslu Kota Semarang mengakat kembali kasus penggelembungan perolehan suara internal Partai Gerindra yang terjadi di dapil 6 Kecamatan Semarang selatan.
Naya Amin Zaini, Selaku Koordinator Gakkumdu dari Unsur Bawaslu Kota Semarang menjelaskan bahwa adanya dissenting opinion yang mejadikan kasus tersebut menjadi sepakat dalam ketidaksepatan.
“Perbedaan pandangan antara Unsur Bawaslu dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam kasus ini sehingga dihentikan unsur pidanannya, ” Ujar Naya
Secara keseluruhan kasus Tindak Pidana pemilu yang di tangani oleh Bawaslu Kota Semarang ada 10 kasus.
“Total selama pemilu 2019 ada 10 kasus, 7 kasus dihentikan di pembahasan kedua dan 3 kasus berhenti di pembahasan pertama”, terang Naya
Dalam melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu, sentra gakkumdu tidak mengenal sistem voting dalam menentukan kelanjutan terhadap kasus-kasus yang selama ini ditangani
“Dalam melakukan penanganan pelnggaran tindak pidana semua unsur Gakkumdu harus satu kesepakatan yang kolektif. Kedepan harus menjadi perhatian Gakkumdu Provinsi Jawa Tengah bahwa kasus yang sudah masuk dalam pembahasan kedua bersifat wajib untuk dilakukan supervisi ke Gakkumdu Kabupaten/Kota,” tutupnya (*)
Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang