SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengajak peran aktif Stakeholder guna menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
SEMARANG - Bawaslu Kota Semarang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pada empat pekan pertama tahapan masa kampanye berlangsung. Dugaan pelanggaran tersebut mulai dari dugaan pelanggaran tindak pidana, dugaan pelanggaran administrasi, hingga dugaan pelanggaran netralitas ASN.
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang telah melakukan pengawasan melekat terhadap ratusan kampanye meski belum genap dua pekan.Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, jadwal tahapan masa kampanye yakni 25 September 2024 hingga 23 November 2024.