Lompat ke isi utama

Berita

12 Catatan Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 Untuk KPU Kota Semarang

SEMARANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menghadiri undangan rapat Evaluasi Fasilitas Kampanye Pemilu 2019 yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang di hotel Grandhika Semarang Jl. Pemuda nomor 80-83 Semarang (12/8/2019).

Evaluasi sebagai upaya perbaikan fasiltasi kampanye untuk memberikan ruang bagi Peserta pemilu di pemilu 2019 dan sebagai upaya perbaikan dalam menghadapi pilkada 2020.

Koordinator Penindakan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, S.H. M.H. mengatakan bahwa langkah yang ditempuh KPU adalah sebuah upaya evaluasi dan perbaikan bagi pelaksanaan fasilitasi bagi peserta pemilu.

“ada beberapa hal yang menjadi catatan bawaslu, untuk itu kita memberikan saran perbaikan kepada KPU diantaranya untuk menginventaris Gedung Aset milik Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Jawa Tengah agar dalam penggunaan gedung untuk kampanye kita tahu ini siapa yang berwenang, kemudian penambahan APK adalah hak peserta pemilu, apakah digunakan atau tidak, namun harus di beri perlindungan SK dan ketentuan jelas,” Jelasnya

Lebih lanjut naya mengatakan salah satu fasilitasi berupa Alat Peraga Kampanye (APK) yang di fasilitasi oleh KPU yang berjumlah 16 Peserta Pemilu pada pemilu kemarin, untuk kota semarang mengalami keterlambatan dan pemasangan APK tidak startegis.

“kita sangat menyayangkan kenapa di letakkan di Jalan Pramuka Gunungpati, jalanan sepi, siapa yang mau melihat? Jangan sampai rakyat tidak bisa memilihat APK itu, karena itu hak rakyat untuk mengetahui visi, misi, program, calon melalui APK,” ungkapnya

Dalam memberikan masukan Bawaslu mencatat 12 Daftar isian masalah yang disampaikan sebagai bahan evaluasi untuk KPU Kota Semarang. Cacatan tersebut juga secara langsung diberikan dalam kegiatan rapat tersebut untuk kemudian jadikan manifesto pelaksanaan kedepan.

Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita