Lompat ke isi utama

Berita

1831 APK Melanggar, Bawaslu Kota Semarang Langsung Membentuk TIM Gabungan

SEMARANG – Gabungan Tim Penertiban APK yang terdiri dari Bawaslu Kota Semarang, Komisi Pemilihan Umun (KPU), Kesbangpol, Satpol PP, Distaru, Disperkim dan Dishub kota Semarang kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Walikota No 65 tahun 2018 pada Kamis (28/3/2019) malam.

Tim Gabungan dibagi empat kelompok yaitu Wilayah Semarang Barat di mulai dari Balaikota- Jl. Soegijopranoto- Siliwangi- Jl. Jendral Sudirman- Jl. Prof. Hamka- term. Cangkiran- Balaikota. Kemudian wilayah semarang Utara di mulai dari Balaikota- Jl. Pandanaran- Jl. Ahmad Yani- Majapahit- Jl. Soekarno Hatta- Jl. Citarum- Kota lama- Balaikota. Kemudian untuk wilayah Semarang Selatan dimulai dari Balaikota- Jl. Dr.Soetomo- Jl. Kaligarang- Jl. Kelud Raya- Jl. Papandayan- Jl. Sultan Agung- Jembatan Jatingaleh- Balaikota dan untuk wilayah Semarang Selatan Balaikota- Jl. Soegijopranoto- Jl. Kokrosono- Arteri Yos Sudarso- Jl. Kaligawe- Ps. Genuk- Balaikota.

Menurut Koordiv Penindakan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini,S.H.,M.H. menerangkan bahwa “sebelumnya kita sudah melakukan identifikasi APK yang melanggar Peraturan Walikota No 65 tahun 2018 dan jumlahnya ada 1831 APK yang ada diseluruh Kecamatan yang ada di Kota Semarang yang melanggar. Untuk itu kita langsung melakukan penertiban dengan menurunkan semua APK yang melanggar. Dari hasil Penertiban yang dilakukan semalam baru 634 alat Peraga kampanye yang bisa diturunkan. Tumlah tersebut belum ditambah dari jumlah Panwaslu Kecamatan yang juga melakukan penertiban APK.”Jelasnya

“Penertiban APK kali ini, Lanjut Naya, merupakan upaya kita mengembalikan fungsi Tata kota yang kondusif dan terhindar dari kesemrawutan APK dari para Caleg yang dipasang tidak sesuai aturan. Kita juga sudah merencakan akan melakukan penertipan kembali insyallah pada minggu depan, mengingat ini sudah mendekati selesainya masa kampanye, maka kita harus selesaikan APK yang melanggar dulu baru nanti tanggal 14-16 kita menurunkan semua APK yang ada di Kota Semarang”. Tuturnya

Penulis : Bangkit Permadi, S.H Editor : Nining Susanti, S.Sos.i
Tag
Berita