Lompat ke isi utama

Berita

50 Caleg Terpilih DPRD Kota Semarang Laporkan LHKPN

SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang (29/7/2019) pasca penetapan calon legislatif terpilih Kota Semarang yang dilakukan di Gedung Juang 45 (22/7) lalu.

Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh Celeg terpilih dari 9 Partai Politik yang mendapatkan kursi legislatif di Kota Semarang telah menyerahkan LHKPN sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.

“Sesuai ketentuan penyerahan LHKPN maksimal 7 hari pasca penetapan, jika hingga batas waktu tidak melaporkan maka caleg terpilih akan ditunda plantikan anggota DPRD Kota Semarang Periode 2019-2024”, Ujar Oky P. Leksono Anggota Bawaslu Kota Semarang.

Aturan ditundanya pelantikan caleg terpilih jika tidak melaporkan LHKPN sesuai dengan bunyi pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

Editor  : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita