Lompat ke isi utama

Berita

Abhan: Supaya Efektif Lembaga Peradilan Pemilu Satu Saja

Semarang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyarankan sebaiknya persoalan pemilu ditangani satu lembaga peradilan saja. Menurut dia, hal ini bertujuan supaya efektif dan tidak menimbulkan putusan berbeda. Sebab, jika putusan antarlembaga berbeda, maka bisa menimbulkan masalah.

Abhan mengungkapkan, saat ini terdapat beberapa lembaga yang memiliki kewenangan menangani peradilan pemilu. Dirinya menunjuk Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa hasil pemilu dan pembubaran partai politik. Ada pula Pengadilan Tata Usaha Usaha Negara (PTUN) untuk persoalan adminitrasi. "Mahkamah Agung. Lalu, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakumdu. Serta Bawaslu yang menangani perkara administrasi pemilu dan DKPP yang menangani etik penyelenggara pemilu," imbuhnya dalam Seminar Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (27/7/2019).

Abhan berharap, tidak lagi terlalu banyak lembaga yang berurusan dengan persoalan peradilan pemilu. "Saya kira ke depan ada satu aja supaya efektif," tegasnya.

Dikatakan Abhan, badan peradilan pemilu sudah disebutkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 157 ayat 2 menyebutkan peradilan pemilu dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan pemilu serentak 2024. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan apakah akan diterapkan atau tidak.

"Semoga segera ada pembahasan supaya bisa diterapkan pada pemilu 2014," ungkapnya.

Abhan mencontohkan, persoalan buruh dan pajak hanya ditangani oleh satu lembaga peradilan. Baginya, hal tersebut berdampak tidak butuh banyak waktu untuk mendapatkan kepastian hukum, sehingga cepat dan efisien. Alhasil, lanjutnya, pihak yang merasa tidak puas sudah tidak bisa mencari keadilan kepada lembaga lain.

"Maka keputusannya hanya satu karena ditangani oleh satu lembaga," tutur Abhan.

Editor: Ranap Tumpal HS

Sumber : Bawaslu RI

Tag
Berita