Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Penetapan 50 Calon Terpilih DPRD Kota Semarang Periode 2019-2024

SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap proses Penetapan 50 calon terpilih anggota DPRD Kota Semarang periode 2019-2024,  yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang di Gedung Juang 45 Jalan Pemuda Kota Semarang, Senin (22/7/2019) malam.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang, di ketahui hasil penetapan yang dibacakan oleh Ketua KPU Kota Semarang bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapatkan jatah kursi parlemen terbanyak dengan jumlah 19 kursi.

Kemudian, disusul oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masing-masing mendapat 6 jatah kursi parlemen DPRD Kota Semarang.

Disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan sebanyak 4 kursi.

Selanjutnya, Partai Golongan Karya (Golkar) mendapatkan 3 kursi, sedangkan Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapatkan masing-masing 2 kursi parlemen DPRD Kota Semarang.

"Sesuai PKPU 5 tahun 2019, Kita memastikan bahwa KPU harus membacakan semua lampiran termasuk calon-calon yang terpilih yang kemudian di tuangkan dalam SK dan berita acara," kata Arief Rahman Selaku Anggota Bawaslu Kota Semarang

Arief menambahkan bahwa dalam penetapan tersebut, KPU juga harus membacakan perolehan suara masing-masing partai dan menyampaikan metode perolehan kursi agar Pemilu 2019 ini benar-benar transparan sesuai dengan form DB1 hasil pleno tingkat kota yang dimasukan ke dalam form penghitungan. imbuhnya

Adapun calon legislatif terpilih yang ditetapkan KPU berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 164/PL.01.9-BA/3374/KPU.Kot/VII/2019 Tentang Penetapan Perolehan kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2019 adalah sebagai berikut:

Daerah Pilihan I (Semarang Tengah, Semarang Timur, dan Semarang Utara)

  1. Trifena Weyatin Soehendro, S.Kom (PDIP)
  2. Supriyadi, S.Sos., MA (PDIP)
  3. Joko Santoso, S.E., M.M. (Gerindra)
  4. Novi Sukmawati Ayuningrum, S.E (PDIP)
  5. Swasti Aswagati, S.Psi (Demokrat)
  6. Abdul Wahab, S.Ag., M.Pd.I (PKS)
  7. Budiharto, S.T., M.M. (Nasdem)
  8. Melly Pangestu (PSI)

Daerah Pilihan II (Gayamsari, Genuk, Pedurungan)

  1. Hanik Khoiru Solikah, S.E (PDIP)
  2. Dyah Ratna Harimurti Alias detty, S.Sos (PDIP)
  3. Sodri, S.H. (PKB)
  4. Wisnu Pudjonggo, S.H. (Golkar)
  5. Nunung Sriyanto, S.H., M.M. (Gerindra)
  6. Adi Subkhan Ifana (PDIP)
  7. Sifin Almufti, S.Ag (PKS)
  8. Sugi Hartono, S.Sos.I (Demokrat)
  9. Rahmulyo Adiwibowo, S.H., M.H. (PDIP)
  10. Meidiana Kuswara, A.Md (PDIP)
  11. Benediktus Narendra Keswara (PSI)

Daerah Pilihan III (Candisari dan Tembalang)

  1. Lely Purwandari (PDIP)
  2. Herlambang Prabowo S A (Gerindra)
  3. Dibyo Sutiman, S.H (PDIP)
  4. Jauhar Awaludin (PKS)
  5. M. Rohaini (PKB)
  6. Bambang Sri Wibowo, S.Sos (PDIP)
  7. Danur Rispriyanto (Demokrat)
  8. Suryanto (Nasdem)

Daerah Pilihan IV (Banyumanik, Gajahmungkur dan Gunungpati)

  1. Giyanto, S.E. (PDIP)
  2. Nungki Sundari, S.E. (PDIP)
  3. Muhammad Afif, LC (PKS)
  4. Hermawan Sulis Sunarko, S.E. (Gerindra)
  5. Suciati (Demokrat)
  6. Gumilang FW AliasFebri Soemarmo, S.T (PKB)
  7. Djoko Riyanto, S.E. (PDIP)
  8. H. Anang Budi Utomo, M.Pd (Golkar)
  9. Umi Surotud Diniyah, S.E. (PAN)

Daerah Pilihan V (Mijen, Ngaliyan dan Tugu)

  1. Kadarlusma, S.E. (PDIP)
  2. Mualim, S.Pd., M.M. (Gerindra)
  3. Juan Rama, S.AB (PKB)
  4. Yuwanto (PDIP)
  5. Wiwin Subiyono, S.H. (Demokrat)
  6. Wachid Nurmiyanto (PAN)
  7. Suharsono, S.S., M.Si. (PKS)

Daerah Pilihan VI (Semarang Selatan dan Semarang Barat)

  1. M. Rukiyanto A.B, S.H. (PDIP)
  2. Abdul Majid (Gerindra)
  3. Joko Susilo (PDIP)
  4. Erry Sadewo, S.H. (Golkar)
  5. H. Johan Rifai (PKS)
  6. Fajar Rinawan S, S.H. (PDIP)
  7. Wahyoe Winarto (Liluk) (Demokrat)
Untuk selanjutnya, Calon Anggota DPRD Kota Semarang Terpilih sesuai dengan Pasal 37 PKPU 5 Tahun 2019 harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maksimal 7 hari setelah penetapan kepada KPU Kota Semarang. Tutupnya (*) Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita