Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Himbau KPU Kota Dalam Seleksi PPK Kota Semarang

SEMARANG- Jelang perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang, Bawaslu melakukan himbauan yang menekankan kepatuhan prosedur dan mentaati aturan yang ada. Hal itu disampaikan  Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Nining Susanti, senin (13/1/2020)

Menurutnya himbauan disampaikan  agar tidak ada kesalahan prosedur dan administrasi lainnya dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan mulai 15 Januari-14 Februari 2020, yang rencananya akan bertugas selama 9 bulan

“Bawaslu menghimbau mulai, 15 Januari 2020, KPU Kota Semarang sudah mengumumkan secara terbuka informasi ini di website, media sosial dan kantor KPU serta di tempat yang mudah dijangkau dan di akses oleh masyarakat ditiap kecamatan Kota Semarang," katanya

Selanjutnya Nining menyatakan, tujuan itu agar seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK.

“Proses  perekrutan PPK, KPU Kota Semarang memperhatikan kepatuhan terhadap prosedur, menghindari praktik KKN, memastikan tidak berasal dari pengurus, anggota partai politik dan tim kampanye serta memperhatikan ketentuan 2 (dua) periode jabatan,” ujarnya

Selain itu, sebagai pengawas pemilihan,  Bawaslu Kota Semarang mengajak  masyarakat untuk  ikut serta mengawasi perekrutan PPK dan mau menyampaikan,memberikan informasi jika ada dugaan pelanggaran.

“Sudah kami siapkan posko aduan di kantor Bawaslu maupun Panwas Kecamatan se Kota  Semarang. Dimasing-masing kecamatan ada pusat informasi yang bisa dengan gampang di akses oleh masyarakat."tutupnya

Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita