Bawaslu Kawal Laporan Masyarakat yang Namanya Tercantum dalam Sipol
|
SEMARANG - Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap laporan masyarakat yang keberatan karena namanya tercantum dalam keanggotaan partai politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Hal itu, disampaikan Koordinator Penanganan Pelanggaran, Naya Amin Zaini, dalam wawancaranya dengan radio USM Jaya Semarang, Rabu (14/9/2022).
Naya memberikan materi sosialisasi tentang pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak Tahun 2024.
"Kami melakukan pengawasan terhadap nama yang diklarifikasi karena keberatan datanya masuk dalam keanggotan parpol. sekaligus mengawasi klarifikasi dari parpol yang memuat nama dari masyarakat tersebut. Proses klarifikasi berjalan di KPU Kota Semarang," katanya
Naya menjelaskan Bawaslu menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang keberatan namanya dicantumkan oleh partai politik dalam keanggotaan yang diunggah dalam Sipol.
"Lima orang pengadu menyatakan keberatannya nama mereka termuat dalam data anggota partai politik di Kota Semarang," ungkapnya
Selama tahapan verifikasi administrasi partai politik, Bawaslu Kota Semarang juga menemukan ratusan data anggota parpol diduga identik ganda, serta ada 1 parpol diduga adanya perbedaan nama pengurus dalam Sipol dengan SK parpol.
"Sejauh ini kami telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat saran perbaikan terhadap temuan tersebut kepada KPU Kota Semarang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dengan melakukan verifikasi administarasi kembali," imbuhnya
Pihaknya kembali mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan data dirinya tidak dicatut dalam keanggotaan partai politik di Kota Semarang.
"Jika menemukan data dirinya tercantum dalam Sipol, maka masyarakat dapat menyampaikan laporan ke posko aduan Bawaslu Kota Semarang maupun dapat datang langsung ke KPU Kota Semarang." pungkas Naya
Penulis : Ilham Rosyid
Tag
Berita