Gelar MoU Bersama GMNI, Bawaslu Kota Semarang Hadirkan Prof. Ani Purwanti Ulas Aktualisasi Hukum Pemilu
|
SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Semarang. Kolaborasi ini dikukuhkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Mengangkat tema "Literasi Hukum Pemilu dan Demokrasi dengan Mahasiswa Organisasi GMNI", kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat keterlibatan aktif kelompok pemuda dan akademisi. Langkah ini diambil untuk memperluas jangkauan pengawasan partisipatif serta pemahaman regulasi kepemiluan di tingkat mahasiswa.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kota Semarang, di antaranya Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Maria Goreti J. R. H, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran V. Silvania Susanti, serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Dwijaya Samudra Suryaman. Selain itu, hadir pula pakar hukum terkemuka dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Ani Purwanti, sebagai narasumber utama.
Saat membuka acara, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menyampaikan harapan besar atas terjalinnya kemitraan strategis ini.
"Semoga ke depan kerja sama ini memiliki keutamaan dan manfaat nyata bagi organisasi mahasiswa seperti GMNI. Ini merupakan tonggak kemajuan demokrasi, karena dari mahasiswalah perlu adanya sosialisasi yang masif mengenai pentingnya literasi hukum," ujar Arief dalam sambutannya.
Apresiasi tinggi juga datang dari pihak mahasiswa. Ketua DPC GMNI Kota Semarang, Andi Sanjaya, menyambut baik langkah progresif yang diinisiasi oleh lembaga pengawas pemilu tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi Bawaslu Kota Semarang karena telah menggandeng GMNI dalam sosialisasi pemahaman literasi hukum pemilu sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) ini. Semoga ke depannya kerja sama ini berjalan dengan baik, lancar, dan membawa kemanfaatan yang luas bagi dinamika demokrasi," ungkap Andi.
Setelah prosesi penandatanganan MoU selesai, agenda langsung dilanjutkan dengan pemaparan materi ilmiah oleh Prof. Ani Purwanti. Dalam sesinya, Prof. Ani menyajikan pokok materi hukum yang sangat menarik dan berbobot, memicu jalannya diskusi menjadi sangat aktif dan komunikatif di antara peserta.
Dalam penjelasannya, Prof. Ani memberikan penekanan mendasar mengenai falsafah hukum di Indonesia. Ia mengingatkan kembali bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Lebih lanjut, beliau menggarisbawahi pentingnya peran strategis mahasiswa dalam melakukan aktualisasi nilai-nilai Pancasila tersebut, khususnya dalam menjaga dan merawat nilai-nilai demokrasi di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Secara khusus, Prof. Ani menekankan bahwa “Organisasi seperti GMNI memiliki tanggung jawab ideologis yang besar dalam mengawal demokrasi. Mengingat GMNI melekat erat dengan ajaran Founding Father Ir. Soekarno, maka kader GMNI harus menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, kedaulatan rakyat, dan keadilan sosial yang menjadi fondasi utama demokrasi Indonesia”.
Melalui penandatanganan MoU dan edukasi intensif ini, Bawaslu Kota Semarang bersama DPC GMNI Kota Semarang berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya demokrasi yang bersih, taat hukum, dan berintegritas*
Penulis: Ghea Ajrina Fadhila