Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Adakan Dialog dengan MetroTv Jateng

SEMARANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengadakan diolog interaktif dengan MetroTv Jawa Tengah (29/8/2019). Kegaiatan Dialog dengan bertema “Bawaslu Kota Semarang Terancam Tak Bisa Awasi Pilwakot 2020” merupakan upaya Bawaslu Kota Semarang untuk mendukung segera di lakukannya “Judial Review” Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi. [video width="1280" height="720" mp4="/sites/semarangkota/files/uploads/2019/08/METRO-NEWS-Dialog-bersama-Bawaslu-Semarang-tentang-Pengawasan-Pilwakot-Semarang-2020-1.mp4"][/video] Dialog interaktif dengan MetroTv dihadiri langsung oleh Arief Rahman, S.H., M.H. selaku Koordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kota Semarang dengan membedah beberapa bunyi pasal UU 10/2016 yaitu sebagai berikut:
  1. Nomenklatur dan difinisi pengawas tingkat Kabupaten/Kota;
  2. Nomenklatur dan difinisi pengawas lapangan;
  3. Definisi Kampanye;
  4. Difinisi hari;
  5. Jumlah Keanggotaan Panwaslu Kabupaten/Kota;
  6. Tugas, Lewajiban dan Kewenangan; dan
  7. Jangka waktu tindak lanjut/temuan penanganan dan penindakan pelanggaran.
Selain penyampaian hal tersebut, Arief Rahman juga menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan persiapan dalam menghadapi pengawasan di Pilwakot 2020. Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita