Bawaslu Kota Semarang Ajak ASN, TNI, Polri Cegah Pelanggaran dan Identifikasi Isu Krusial Pilkada 2024
|
SEMARANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang gelar Rapat Koordinasi Pengawas Pemilu dengan Stakeholder yang bertema “Pencegahan dan Mitigasi Isu Krusial pada Pemilihan Tahun 2024” yang dilaksanakan pada Senin, 11/11/2024.
Kegiatan Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Kodim, Polrestabes, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat ASN di tingkat kelurahan, Tim Paslon Nomor Urut 1 dan 2, Partai Politik, Ketua Panwaslu Kecamatan, dan Mahasiswa. Turut hadir sebagai narasumber yaitu Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma H., Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng, Kaneko Gati Wacono dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Rodiyah Tangwun.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini digelar dalam rangka memberikan sosialisasi dan pengetahuan terkait dengan proses Pilkada Serentak Tahun 2024 yang sedang berlangsung.
“Pada tahapan Pilkada saat ini sudah berjalan masa kampanye, sehingga Bawaslu Kota Semarang merasa penting untuk melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan pencegahan pelanggaran dan isu-isu krusial yang akan berdampak pada terjadinya pelanggaran di masa kampanye,” ucapnya
Lebih lanjut, Arief juga menyampaikan Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan proses penanganan pelanggaran sebagai upaya untuk penegakan hukum dalam Pilkada 2024 di Kota Semarang. Bawaslu Kota Semarang berharap bahwa seluruh stakeholder yang hadir agar bisa melakukan pencegahan terhadap pelanggaran yang terjadi, dengan tidak terlibat atau berpihak pada salah satu paslon, dan dapat menegakkan netralitas.
“Kami berharap kita semua dapat bersama-sama mewujudkan Pilkada Tahun 2024 dengan berkualitas dan berintegritas serta menjunjung tinggi netralitas. Dalam kegiatan ini juga Bawaslu Kota Semarang melakukan Launching Video Jingle Bawaslu Kota Semarang yang berjudul “Berani Netral” agar stakeholder mengetahui dan dapat bersama-sama mencegah isu krusial pada Pilkada 2024, serta agar ASN, TNI, Polri memiliki sikap netralitas/berani netral dan tidak memiliki keberpihakan terhadap salah satu pasangan Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” jelasnya.
Selain itu, Anggota KPID Jateng, Kaneko Gati Wacono menyampaikan bahwa iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang di media massa maupun elektronik, dan dapat dilakukan mulai tanggal 10 November sampai dengan 23 November 2024. Lembaga penyiaran wajib untuk mengedepankan asas keberimbangan dan proporsional dalam menayangkan kegiatan kampanye Pilkada Tahun 2024. Jika ada yang menemukan pelanggaran maka dapat melaporkan pada KPID melalui media social ataupun dating secara langsung ke kantor KPID Jawa Tengah dan akan dilakukan klarifikasi atas hal tersebut.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Rodiyah Tangwun menyampaikan bahwa kualitas Pilkada yang baik adalah bebas dari kecurangan, sehingga menghasilkan pemimpin yang memiliki kualitas dan tentunya mempunyai kompetensi yang baik. Jika pemilihan tidak demokratis akan berdampak pada Negara yang dipimpin oleh pemimpin yang tidak berkompeten. Peran masyarakat dalam menjaga Pilkada berkualitas antara lain dengan menolak politik uang, menyebarkan berita atau informasi yang benar, dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak.
Bawaslu Kota Semarang akan terus mendorong partisipasi dari masyarakat untuk menciptakan Pemilihan yang berintegritas dan berkualitas, serta meningkatkan koordinasi dengan stakeholder. Diharapkan dengan kegiatan ini, ASN, TNI, Polri tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Penulis : Diera Mayang
Editor : Humas
Foto : Humas