Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Awasi Debat Publik Penajaman Visi Misi Pilwakot Semarang 2020

SEMARANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang lakukan pengawasan  Debat Publik/Penajaman Visi Misi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang tahun 2020, Rabu (18/11/2020) Penajaman visi misi paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang bekerja sama dengan Metro TV Jawa Tengah dan DIY. Tema yang diusung pada Debat putaran pertama ini yaitu Reformasi Birokrasi, Tata Kelola Pemerintahan Kota Semarang Menuju Indonesia Maju. Acara ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Semarang, KPU Kota Semarang, Paslon Walikota dan Wakil Walikota, Tim Kampanye Paslon, dan 5 Panelis. Panelis terdiri dari  Prof Yohanes dari UNIKA, Dr. Muhdi dari UPGRIS, Prof Yos Johan dari UNDIP, Prof Retno dari UNTAG, KH Tafsir dari PW Muhammadiyah Jawa Tengah. Kelima panelis tersebut melakukan penajaman pertanyaan dari materi yang telah disiapkan oleh tim pakar yang ditunjuk oleh KPU Kota Semarang. Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menjelaskan fokus  pengawasan pada konten dan juga memastikan bahwa tidak ada keberpihakan dari penyelenggara dan juga panelis. "Memastikan saja bahwa debat atau kalau satu paslon penajaman visi misi paslon, netralitas penyelenggara dan terkait konten penajaman visi misi yang dipaparkan oleh paslon," ujarnya Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan bahwa pengawasan utk  memastikan diterapkannya protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebagaimana diatur dalam PKPU No.13 tahun 2020. Selain itu juga memastikan pihak-pihak yang dilarang mengikuti kegiatan seperti ASN yang diatur dalam UU. “Kita memastikan dalam pengawasan untuk penajaman visi misi tersebut bersifat netral,” ujar Naya Selain itu Bawaslu Kota Semarang juga memastikan konten atau materi yang disampaikan termasuk yang dilarang atau tidak, sesuai Pasal 69 dan Pasal 187 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, misalnya tentang ideologi negara, hoax, black campaign, dan mengajak kekerasan. Lebih lanjut, Naya menjelaskan bahwa Bawaslu juga ingin memastikan, dalam kegiatan kampanye menggunakan fasilitas negara atau tidak, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 187 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016. Selain itu juga memastikan kegiatan sesuai tata tertib yang sudah dibuat oleh KPU, terkait jenis pertanyaan atau penajaman visi misi oleh panelis mengandung pertanyaan yang netral.   Penulis: Vina Putri W.
Tag
Berita