Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Awasi Melekat Klarifikasi Gelar Akademik Bacalon DPRD hingga ke DIY

Semarang - Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan melekat klarifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang Pemilu 2024 hingga ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Klarifikasi dilakukan oleh KPU Kota Semarang sehubungan dengan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacalon DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024. Klarifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan gelar akademik yang digunakan salah satu bakal calon anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024. Hadir dalam kegiatan pengawasan klarifikasi tersebut yakni Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Semarang Sutoto Rahmat. Arief Rahman menjelaskan klarifikasi terhadap dokumen persyaratan bacalon DPRD oleh KPU Kota Semarang dilakukan karena ditemukan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang yang mengalami keraguan dalam penggunaan gelar. Oleh karena itu perlu dilakukan klarifikasi terkait penggunaan gelar tersebut. Bawaslu melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan klarifikasi keabsahan gelar akademik salah satu bacalon ke Unit Layanan Terpadu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta pada Jumat, 28 Juli 2023. Kepastian keabsahan gelar akademik ini digunakan sebagai dasar verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen pencatatan gelar. "Bawaslu Kota Semarang hadir mengawasi klarifikasi penggunaan gelar tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan," terangnya. Naya Amin Zaini menambahkan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan kegiatan pengawasan melekat proses klarifikasi tersebut, tetapi juga memberikan upaya pencegahan dalam kegiatan tersebut.   Bawaslu Kota Semarang memberikan masukan agar Unit Layanan Terpadu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Yogyakarta dapat memberikan surat keterangan terkait penggunaan gelar tersebut yang telah sesuai dengan ijazah yang dimiliki. "Bawaslu Kota Semarang memberikan masukan sebagai upaya pencegahan," imbuhnya. Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Semarang Pemilu 2024 akan berlangsung hingga November 2023. Saat ini berlangsung kegiatan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang telah dimulai pada 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023. Setelah verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, maka kegiatan selanjutnya yakni penyusunan Daftar Calon Sementara yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus-September 2023.   Penulis : Azizah Foto : Humas Bawaslu Kota Semarang Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita