Bawaslu Kota Semarang Awasi Perpanjangan Waktu Perbaikan, Pastikan Parpol Tidak Mengganti Bacalon DPRD
|
SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan melekat pada masa perpanjangan waktu perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Pemilu 2024, yakni 10-16 Juli 2023.
Merujuk pada surat KPU Nomor:701/PL.01.4-SD/05/2023 perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon, Partai Politik Peserta Pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023.
Parpol dapat mengganti/melengkapi dokumen sampai dengan tanggal 16 Juli 2023. Selanjutnya, Parpol dapat melakukan pengajuan/submit perbaikan kembali di Silon.
Masih merujuk surat yang sama, Parpol tidak dapat melakukan penggantian bakal calon pada masa pembukaan kembali fitur di Silon.
Menyikapi adanya masa perpanjangan waktu perbaikan, Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menyampaikan Bawaslu melakukan pengawasan pada masa perpanjangan tersebut untuk memastikan partai politik hanya memperbaiki dokumen persyaratan administrasi tanpa mengganti bakal calon yang sudah diajukan.
“Kesempatan mengganti bakal calon sudah dilakukan pada tahapan sebelumnya, kali ini fokus pengawasan pada dokumen apa yang diperbaiki dan parpol tidak mengganti calonnya,” tegas Naya saat ditemui.
Dia menambahkan bahwa pengawas juga harus mencermati pelayanan yang diberikan KPU dalam menerima parpol baik yang melakukan pengajuan atau memanfaatkan help desk.
Lebih rinci, Naya menyebutkan terdapat 13 Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan penggantian dokumen perbaikan persyaratan bacalon anggota DPRD Kota Semarang hingga 16 juli 2023. Sejumlah parpol tersebut yakni Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gelora, PAN, PBB, Partai Ummat, PPP, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Gerindra, Partai Hanura dan PSI.
Naya menjelaskan beberapa penggantian dokumen yang diajukan seperti penyesuaian nama, gelar pendidikan, surat kesehatan dan lain lain.
“Bawaslu juga harus memastikan setiap partai yang melakukan perbaikan harus menyerahkan dokumen persetujuan oleh DPP dan dokumen daftar calon,” ungkap Naya.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Kota Semarang tidak menemukan kesalahan prosedur pelayanan. Semua partai politik terlayani dengan baik hingga 16 Juli 2023.
Penulis : Yusuf
Foto : Humas Bawaslu Kota Semarang
Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita