Bawaslu Kota Semarang Bahas Perselisihan Hasil Pemilihan Pilwalkot 2024 pada Siaran INKLUSIF
|
Semarang – Dalam rangka meningkatkan literasi hukum kepemiluan serta demokrasi yang lebih luas dan inklusif, Bawaslu Kota Semarang berkolaborasi dengan Radio Jateng melalui penyelenggaraan program Siaran dan Siniar INKLUSIF, pada hari Selasa (25/11/2025) di kantor Radio Jateng, Jl. Setiabudi no.192 A3 Semarang
Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani selaku narasumber menjelaskan peran Bawaslu Kota Semarang pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
"Pada penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024 kemarin, hanya terdapat satu permohonan yang diajukan oleh Pemantau Pemilu yang bernama Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), dan secara ketentuan Bawaslu Kota Semarang adalah sebagai pihak pemberi keterangan”. ungkap Koordinator DIvisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Kemudian, Maria menjelaskan detail terkait pokok permohonan yang diajukan oleh PPI pada PHP Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024 lalu.
"Pada permohonan lalu terdiri dari 3 (tiga) hal, Pertama adalah terkait perolehan hasil antara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2, di mana Termohon mendalilkan kalau terdapat kecurangan sehingga hasilnya menyebabkan seperti demikian. Kedua, terkait rekomendasi Panwaslu Semarang Selatan yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK Semarang Selatan. Ketiga, terkait KPU Kota Semarang tidak menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu kota Semarang terkait pemungutan suara ulang di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan". paparnya.
Pada sesi akhir terdapat pertanyaan dari pendengar Radio Jateng yaitu apa yang dikerjakan Bawaslu jika tidak ada Pemilu. Selanjutnya, Maria menjawab bahwa terdapat beberapa program dan kegiatan yang Bawaslu Kota Semarang lakukan pada pasca Pemilu dan Pemilihan ini.
"Pada pasca Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kota Semarang tetap berkomitmen untuk senantiasa mengedukasi masyarakat, salah satunya melalui program INKLUSIF (Literasi Informasi Hukum Pemilu dan Demokrasi yang Edukatif) yang di dalamnya terdapat berbagai kegiatan seperti Penyediaan Pojok Baca, Kelas INKLUSIF, Siaran INKLUSIF, Siniar INKLUSIF, dan kegiatan lainnya mengenai literasi hukum pemilu dan demokrasi yang edukatif". jelasnya.
Maria menambahkan bahwa Bawaslu Kota Semarang saat ini juga mengawasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, nanti juga akan mengawasi pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan, serta melakukan pengembangan kelurahan anti politik uang di Kota Semarang.*
Penulis: Rivaldo Noval
Editor: Arief Rizal
Foto: Humas