Bawaslu Kota Semarang Bahas Relokasi Kantor dan Dukungan Dana Hibah 2026 Bersama Komisi A DPRD Kota Semarang
|
Semarang — Bawaslu Kota Semarang melakukan rapat koordinasi dengan Komisi A DPRD Kota Semarang yang membidangi hukum dan pemerintahan pada Senin (10/11). Pertemuan ini membahas sejumlah hal strategis diantaranya terkait rencana pindah gedung kantor, alokasi dana hibah tahun 2026, serta kolaborasi antara Bawaslu Kota Semarang dengan DPRD Kota Semarang dalam hal pendidikan politik di Kota Semarang.
Rapat diikuti oleh Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, Anggota Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah dan Dwijaya Samudra Suryaman, Kepala Sekretariat, Sutoto Rahmat beserta jajararan sekretariat.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, Drs. Abdul Majid yang menegaskan pentingnya dukungan kelembagaan bagi Bawaslu Kota Semarang sebagai lembaga pengawas pemilu di tingkat daerah.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman dalam paparannya menyampaikan bahwa kondisi kantor Bawaslu Kota Semarang saat ini belum representatif untuk menunjang kinerja lembaga. Gedung yang telah ditempati selama 8 (delapan) tahun sejak 2017 tersebut mengalami beberapa kendala, seperti rawan banjir, ruang kerja yang terbatas, serta kerusakan sarana dan peralatan kantor sehingga penting untuk dilakukan pemindahan kantor.
Bawaslu Kota Semarang juga telah melakukan audiensi dengan Wali Kota Semarang dan Pj. Sekda Kota Semarang untuk mendapatkan izin pindah ke eks Kantor Kecamatan Pedurungan. “Kami sudah mendapatkan izin dari Pemkot Semarang untuk menempati gedung tersebut setelah dilakukan perbaikan. Bahkan, pada Agustus 2025 kami telah berkoordinasi dengan Pj Sekda dan dijadwalkan peninjauan lapangan oleh Pemerintah Kota dalam waktu dekat,” jelas Arief.
Selain itu, Bawaslu Kota Semarang juga mengajukan permohonan anggaran dana hibah tahun 2026 kepada Pemerintah Kota Semarang. Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, pembentukan Kelurahan Anti Politik Uang (APU), serta pengembangan Satuan Karya (SAKA) Adhyasta Pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, Arief Rahman juga mengusulkan kolaborasi kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat dengan DPRD Kota Semarang. “Kami berharap kolaborasi dapat terlaksana dalam bentuk kegiatan seperti Focus Group Discussion (FGD) di wilayah daerah pemilihan (dapil) masing-masing Anggota DPRD, sehingga edukasi politik dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Wahyoe Winarto menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Bawaslu Kota Semarang. “Kami siap mendukung dan mengakomodir kebutuhan Bawaslu, terutama terkait pindah kantor dan kelengkapan sarana prasarana. Kami juga akan mendorong Pemerintah Kota untuk dapat segera merealisasikan rencana pindah tersebut,” tegasnya.
Melalui pertemuan ini, Bawaslu Kota Semarang berharap Komisi A DPRD Kota Semarang sebagai mitra strategis dapat mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk segera merealisasikan pindah kantor Bawaslu Kota Semarang ke eks Kantor Kecamatan Pedurungan serta melengkapi sarana prasarana yang dibutuhkan. Selain itu, kolaborasi lintas lembaga juga diharapkan dapat memperkuat peran pengawasan partisipatif dan meningkatkan literasi demokrasi di Kota Semarang.*
Penulis: Hamam Ghufron
Editor: Arief Rizal
Foto: Humas