Bawaslu Kota Semarang Bersama Tim Gabungan Tertibkan Ratusan APS Langgar Aturan
|
Semarang – Bawaslu Kota Semarang bersama tim gabungan menertibkan sebanyak 159 Alat Peraga Sosial (APS) yang melanggar aturan pada Kamis, 16 November 2023.
Tim gabungan terdiri dari Bawaslu Kota Semarang, KPU Kota Semarang, Kodim 0733/BS Kota Semarang, Polrestabes, Bakesbangpol, Disperkim, Distaru, Dishub, Satpol PP dan beberapa instansi terkait lainnya.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi dengan Bakesbangpol pada Senin, 13 November 2023, yang memutuskan dilaksanakannya penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan pihaknya banyak menemukan pemasangan APS yang menyalahi ketentuan. Dia mencontohkan pemasangan yang melanggar aturan seperti pemasangan spanduk dipaku di pohon dan melintang di jalan protokol.
“Sebelum melakukan penertiban, kami telah melakukan identifikasi. Hasilnya, kami mencatat ada 1.238 APS melanggar tersebar di Kota Semarang,” ungkap Arief.
Lebih lanjut, Arief menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini telah disepakati bersama dengan instansi terkait dalam rangka bersama menjaga kondusivitas tata kota.
“Rencananya akan ada 6 kali kegiatan penertiban alat peraga yang melanggar,” imbuhnya.
Arief menjelaskan satu kegiatan penertiban dilaksanakan pada awal sebelum kampanye, yakni kegiatan hari ini. Adapun, kegiatan serupa masih akan dilaksanakan pada masa kampanye.
“Di masa kampanye, kami akan lakukan penertiban lebih sering,” sebutnya.
Sebelum melaksanakan penertiban, terang Arief, Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 menaati aturan pemasangan APS selama belum memasuki masa kampanye. Kepatuhan Parpol terutama terhadap pemasangan APS yang tidak mengandung unsur ajakan.
“Unsur ajakan pada APS dapat berupa simbol seperti simbol coblos dengan paku ataupun mohon dukungan, karena belum masa kampanye,” katanya.
Surat imbauan tersebut juga mencakup imbauan agar Parpol dapat melakukan penertiban secara mandiri terhadap pemasangan alat peraga yang melanggar.
“Harapannya apa yang sudah ditertibkan dapat dipasang kembali atau digunakan pada saat masa kampanye,” kata Arief.
Dia menerangkan, hasil penertiban APS yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan. Gudang penyimpanan berada di bekas Kantor Kecamatan Pedurungan dan Kantor Satpol PP Kota Semarang.
“Penertiban perdana di tahapan Pemilu 2024 ini, dilakukan terhadap peserta pemilu yang dikhususkan untuk legislatif diantaranya DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Semarang,” katanya.
Penulis : Yusuf
Foto : Humas Bawaslu Kota Semarang
Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang