Bawaslu Kota Semarang Ikuti Bimbingan Teknis Satuan Karya Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Semarang
|
Semarang — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang turut ambil bagian dalam kegiatan Bimbingan Teknis Satuan Karya (Saka) Gerakan Pramuka yang diselenggarakan oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Semarang, sebagai rangkaian dalam pelaksanaan Jambore ke-X Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 22 Juni 2025 yang merupakan bagian dari upaya memperkuat peran serta kelembagaan dalam pembinaan generasi muda, khususnya dalam wadah satuan karya.
Dalam sambutannya, Kasirin selaku perwakilan dari Kwarcab Kota Semarang menyampaikan apresiasi atas kehadiran berbagai unsur satuan karya yang turut serta dalam jambore. Ia juga menegaskan pentingnya peran Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai sarana penguatan kelembagaan dan pemahaman atas peran masing-masing Saka, termasuk dalam struktur dan program kerja yang berkelanjutan.
Sementara itu, Dharmono memberikan paparan mengenai tantangan pengembangan satuan karya di tingkat kota. Dengan keterbatasan dukungan anggaran, dibutuhkan kreativitas dan strategi dalam membangun kegiatan yang berkelanjutan. Ia juga menekankan bahwa perkembangan Saka tidak boleh berhenti di tingkat kota, namun harus menembus hingga ke tingkat provinsi dan nasional, dengan kualitas program dan pembinaan yang unggul.
“Saat ini lomba-lomba Saka masih didominasi oleh Grobogan. Artinya, kita perlu mengevaluasi: apakah jumlah anggota yang besar sudah cukup, ataukah perlu ada strategi pembinaan yang lebih fokus dan terukur?” tutur Dharmono.
Selain itu, narasumber lainnya yakni Awang Wisnuaji dari Pusdiklatcab Cakrabaswara, yang memaparkan materi bertajuk “Pembinaan Satuan Karya dan Teknik Menyusun Program Latihan Saka”. Dalam paparannya, Awang menjelaskan bahwa tujuan Saka bukan hanya sebagai tempat berkegiatan, namun sebagai wahana pembinaan yang berorientasi pada tiga pilar utama: karakter, kecakapan, dan kebangsaan. Ia juga menekankan pentingnya pembentukan program kerja yang mencakup orientasi, pembinaan, hingga masa pengembangan dan uji kompetensi yang mengacu pada SKK (Syarat Kecakapan Khusus).
Dalam diskusi forum bimbingan teknis ini, Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman, S.E., menyoroti terkait rentang waktu pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Saka yang berbasis SKK dan TKK Saka Pramuka dan masalah pendanaan yang sering kali menjadi kendala di lingkup satuan karya khususnya di Saka Adhyasta Pemilu Kota Semarang.
“Pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan di Saka Adhyasta Pemilu Kota Semarang ini telah berjalan yang biasanya kami lakukan setiap satu kali sebulan. Apakah pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan saka berbasis SKK dan TKK Saka Pramuka harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 bulan atau boleh disesuaikan dengan kondisi serta apakah ada pendanaan dari Kwartir Cabang Kota Semarang untuk satuan karya karena masih ditemui kendala anggaran untuk kegiatan Saka.”
Menanggapi hal tersebut, pihak Kwarcab menyampaikan bahwa pelatihan dan pembinaan anggota Saka tidak harus kaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Durasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing Saka. Sementara itu, mengenai pendanaan, saat ini masing-masing Saka bertanggung jawab atas pembiayaan kegiatan, karena belum tersedia dukungan dana khusus dari Kwarcab.
Bimtek ini juga menegaskan kembali tujuan utama Gerakan Pramuka, yakni membentuk karakter, kecakapan, dan semangat kebangsaan para anggotanya. Dalam konteks Satuan Karya, fokus program diarahkan pada pencapaian Syarat Kecakapan Khusus (SKK) melalui latihan rutin, orientasi, hingga uji kompetensi yang berstandar nasional.
Partisipasi Bawaslu Kota Semarang dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan pendidikan demokrasi bagi generasi muda. Melalui Saka Adhyasta Pemilu, Bawaslu berharap nilai-nilai pengawasan partisipatif, integritas, dan tanggung jawab publik dapat tertanam sejak dini dalam diri para Pramuka Penegak dan Pandega.
Penulis : Vika
Editor : Humas
Foto : Humas