Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Kawal Ketat Penetapan DPT: 526 Pemilih TMS jadi Temuan Hasil Pengawasan

Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 17 September 2024.

Dalam rapat pleno ini, Bawaslu Kota Semarang memaparkan temuan hasil pengawasan pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga menjelang penetapan DPT.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menyampaikan bahwa jajaran pengawas telah menemukan sejumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 526 pemilih. Temuan ini terdiri dari 457 pemilih yang meninggal dunia, 2 pemilih yang alih status menjadi anggota POLRI, 40 pemilih yang pindah keluar, serta 27 pemilih yang bukan merupakan penduduk setempat.

Selain  kategori TMS, pemilih Memenuhi syarat (MS) yang belum masuk daftar Pemilih juga menjadi fokus pengawasan dalam tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. Bawaslu Kota Semarang menemukan sebanyak 110 pemilih MS yang mencakup  108 pemilih yang pindah masuk, 1 pemilih yang alih status dari anggota TNI, 1 pemilih yang alih status dari anggota POLRI. Di samping itu, hasil pengawasan juga mencatat sebanyak 29 pemilih disabilitas, 129 pemilih potensi ganda, dan 1.840 pemilih dengan usia di atas 90 tahun yang masuk kategori anomali. Semua temuan ini telah disampaikan kepada KPU Kota Semarang dan telah ditindaklanjuti.

“Bawaslu Kota Semarang telah melakukan uji sampling pada 16 September 2024 untuk memastikan bahwa semua data temuan telah ditindaklanjuti dengan baik oleh KPU Kota Semarang, dan hasilnya telah sesuai harapan,” ujar Arief Rahman.

Ketua Bawaslu Kota Semarang ketika menyampaikan masukan dan tanggapan dalam pleno terbuka

Lebih lanjut, Bawaslu Kota Semarang juga menggarisbawahi masih adanya data RT.0/RW.0 yang terdapat dalam daftar pemilih. Bawaslu meminta agar KPU Kota Semarang memastikan tidak ada penyalahgunaan data tersebut, khususnya dalam pendistribusian formulir model C-Pemberitahuan.

Melalui pengawasan yang ketat, Bawaslu Kota Semarang berkomitmen untuk terus mengawasi data pemilih bahkan pasca penetapan DPT. Bawaslu Kota Semarang juga tetap membuka posko aduan kawal hak pilih untuk masyarakat baik di tingkat kota maupun di jajaran pengawas kecamatan.

Penulis: Hamam Ghufron

Editor: Vika Restu

Foto: Humas