Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Kunjungi BKD Jawa Tengah Bahas Tindak Lanjut Pelanggaran Netralitas ASN Pemprov pada Pilkada 2024

Audiensi Bawaslu Kota Semarang ke BKD Jawa Tengah

SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan audiensi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pemantauan tindak lanjut penerusan dari Bawaslu Kota Semarang terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Audiensi ini menjadi langkah strategis Bawaslu Kota Semarang untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antar lembaga dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN. Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang telah melakukan audiensi ke BKN Kantor Regional 1 Yogyakarta terkait tindak lanjut penerusan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN BKD Provinsi Jawa Tengah, Kabul Sutriyono menegaskan bahwa pihaknya selalu menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN.

Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN BKD Provinsi Jawa Tengah Kabul Sutriyono menyampaikan progres penindakan pelanggaran Netralitas ASN Pemprov pada Pilkada 2024

“Setiap terdapat dugaan pelanggaran selalu kami tindaklanjuti, terbukti sudah kami tindak dan kami periksa,” ungkap Kabul.

“Kami juga terus melakukan edukasi, sosialisasi peraturan, serta melaksanakan ikrar bersama netralitas ASN dalam setiap apel pagi,” lanjutnya.

Dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN, BKD telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebagi bagian dari tindak lanjut. Langkah selanjutnya yaitu melalui Tim Pemeriksa akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

BKD Provinsi Jawa Tengah telah menerapkan berbagai langkah preventif dan responsif untuk menjaga netralitas ASN, termasuk membentuk Satgas Netralitas ASN berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah, menerbitkan Surat Edaran (SE), serta melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk dengan Bawaslu, Polda, dan Kodam. Dalam kasus dugaan pelanggaran berat, BKD menyatakan akan membahasnya dalam sidang Tim Disiplin.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, V. Silvania Susanti, menyampaikan harapannya agar proses penanganan berjalan optimal dan menghasilkan keputusan yang memberikan efek jera.

Anggota Bawaslu Kota Semarang Silvania Susanti menanyakan terkait progres penanganan pelanggaran Netralitas ASN

“Kami berharap permasalahan ini segera diselesaikan, agar ke depan ASN tidak melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.

Bawaslu Kota Semarang terus mendorong sinergi kelembagaan dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran netralitas ASN sebagai bagian penting dalam menjamin penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang jujur dan adil.*

Penulis: Hamam

Editor: Arief Rizal

Foto: Humas