Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Kunjungi BKN, Pastikan Tindak Lanjut Rekomendasi Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Kota Semarang Kunjungi BKN Kantor Regional I Yogyakarta

Semarang– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang lakukan audiensi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional I Yogyakarta, Rabu, 19 Maret 2025. Audiensi tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi terkait tindak lanjut rekomendasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Semarang.

Sesuai Surat Edaran Nomor 100 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penyampaian Rekomendasi Pengawas Pemilu atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, audiensi ini untuk melakukan pemantauan serta pertukaran data dan informasi berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN, Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah masing-masing. Dalam hal ini, Bawaslu Kota Semarang berkoordinasi dengan BKN Kantor Regional 1 Yogyakarta.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menyampaikan pentingnya audiensi ini sebagai bagian dari tindak lanjut dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN yang direkomendasi Bawaslu Kota Semarang.

Arief Rahman Ketua Bawaslu Kota Semarang menyampaikan keperluan audiensi kepada BKN Kanreg I Yogyakarta

“Kami ingin mengetahui progres tindak lanjut rekomendasi pelanggaran netralitas ASN yang telah kami teruskan ke BKN, karena hal ini merupakan  bagian dari pertanggungjawaban kami kepada publik dan juga kelembagaan. Pada pemilu sebelumnya, kami mendapatkan surat tembusan penerusan pelanggaran netralitas ASN diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, dengan mekanisme baru pada Pemilihan 2024, dimana penerusan pelanggaran Netralitas ASN ke BKN, kami ingin mengetahui mekanisme di lembaga tersebut dan sejauh mana progres tindak lanjutnya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Auditor Pengawasan dan Pengendalian Netralitas ASN BKN Kanreg I Yogyakarta, Ridwan menjelaskan bahwa pelaporan terkait penanganan pelanggaran netralitas ASN saat ini sedang mengalami masa transisi dari yang sebelumnya ke KASN menjadi ke BKN, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Perwakilan BKN menyampaikan hasil terusan Bawaslu Kota Semarang terkait pelanggaran Netralitas ASN

“Pasca pelaporan, kantor regional hanya melakukan monitoring terhadap rekomendasi yang telah diunggah ke dalam sistem SBT, induknya tetap di BKN pusat. Selain itu, untuk membahas suatu kasus diperlukan diskusi dan pendalaman lebih lanjut.” jelasnya.

Ridwan juga mengungkapkan bahwa dari dua kasus yang diteruskan Bawaslu Kota Semarang, satu di antaranya telah keluar rekomendasinya dari BKN, sementara untuk kasus yang lain masih dalam tahap kajian lebih lanjut.

“Jika Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan unggah pelaporan ke dalam sistem SBT, maka dapat dicek didalam sistem tersebut sudah sejauh mana prosesnya. Jika telah keluar hasilnya, maka keputusan akhir sanksi atas pelanggaran tersebut berada di Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing,” tambahnya.

Arief menambahkan bahwa audiensi kali ini menjadi langkah strategis Bawaslu Kota Semarang dalam memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap netral dalam Pemilihan Tahun 2024 guna menciptakan pemilihan yang adil, jujur dan berintegritas.*

Penulis: Hamam

Editor: Arief Rizal

Foto: Humas