Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Perkuat Sinergi dengan Kelurahan dan KPU dalam Pengawasan PDPB Triwulan IV 2026

Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB Triwulan IV Tahun 2026 di Ruang Integritas Bawaslu Kota Semarang

SEMARANG — Bawaslu Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kota Semarang (27/10). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan 15 kelurahan di Kota Semarang dan KPU Kota Semarang untuk memperkuat koordinasi serta meningkatkan akurasi data pemilih secara berkelanjutan.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan sambutan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mendukung pengawasan PDPB, terutama dalam memperoleh informasi kependudukan yang akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman saat memberikan sambutan

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak dapat dilakukan hanya oleh penyelenggara pemilu. Dukungan pemerintah kelurahan dan koordinasi dengan KPU sangat penting untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir, sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi,” ujar Arief.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman, mengenai urgensi PDPB, tantangan pengawasan, serta peran strategis kelurahan dalam mendukung peningkatan kualitas daftar pemilih.

Dalam pemaparannya, Dwijaya menjelaskan bahwa daftar pemilih merupakan salah satu instrumen utama untuk menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara. Namun, dinamika administrasi kependudukan yang terus berlangsung dapat memengaruhi akurasi data, seperti pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat, penduduk yang berpindah domisili, maupun warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar.

“Permasalahan data pemilih bersifat dinamis dan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Informasi dari kelurahan menjadi sangat penting karena pemerintah kelurahan memiliki akses yang lebih dekat dengan masyarakat dan mengetahui perubahan kondisi kependudukan di wilayahnya,” jelas Dwijaya.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra saat menyampaikan paparannya

Dwijaya juga memaparkan hasil pengawasan PDPB Bawaslu Kota Semarang periode Juni 2025 hingga Oktober 2026. Berdasarkan materi yang disampaikan, Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan sembilan surat saran perbaikan kepada KPU Kota Semarang dengan total 434 data pemilih yang murni bersumber dari pihak kelurahan, diluar data TPS Lokasi Khusus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 429 data telah ditindaklanjuti, dengan tingkat tindak lanjut mencapai 99,2 persen.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa hasil pengawasan Bawaslu dapat menjadi bahan penting dalam meningkatkan kualitas daftar pemilih. Untuk itu, dukungan informasi dari kelurahan sangat diperlukan, selain membahas persoalan data pemilih, rapat koordinasi juga mengidentifikasi sejumlah tantangan pengawasan, antara lain kebutuhan dokumen pendukung yang valid, serta masih perlunya peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data kependudukan.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kota Semarang berharap sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah kelurahan semakin kuat dalam mendukung pemutakhiran data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih sekaligus memastikan hak pilih warga negara terlindungi.*

Penulis: Christina Pambudi

Editor: Fernanda Allice

Foto: Humas