Bawaslu Kota Semarang Raih Award Tingkat Nasional
|
JAKARTA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang raih award tingkat nasional dengan kategori Penanganan Pelanggaran Administrasi Terbaik Kedua, dalam acara Bawaslu Award di Jakarta, Jum’at, 25/10/2019
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, mengatakan keberhasilan berkat hasil dari kerja keras Bawaslu Kota, Panwaslu kecamatan sampai pengawas TPS dalam melakukan penindakan pelanggaran selama pemilu 2019
“kita tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan pelanggaran, semua kasus yang kita tangani bisa terselesaikan di sidang ajudikasi biasa dan ajudikasi cepat, alhasil kita dapatkan juara 2 dalam kategori Penanganan Pelanggaran Administrasi Terbaik di tingkat nasional” jelasnya
Sidang adjudikasi biasa tercatat kasus lusiana tentang kasus rekuitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang, sedangkan sidang adjudikasi acara cepat pada kasus Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang terjadi di TPS 6 dan 7 Kelurahan Kembangarum
Selain itu, Bawaslu Kota Semarang juga melakukan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 TPS di Kota Semarang yakni TPS 07 Kedungmundu, TPS 50 Meteseh, TPS 75 Sendangmulyo, TPS 11 Bendanngisor, TPS 38 Bangetayu Kulon, TPS 20 Sampangan.
Senada dengan ketua Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, menyampaikan, “ini hasil kerja kita semua dan apresiasi ini menjadi motivasi bagi kita untuk bekerja lebih baik lagi baik dalam pengawasan maupun penanganan pelanggaran pada Pilkada 2020”, ungkapnya.
[caption id="attachment_1058" align="alignnone" width="1280"] Ketua (dua dari kanan) bersama Anggota Bawaslu Kota Semarang, menerima pengharagaan kategori Penanganan Pelanggaran Administrasi Terbaik Kedua, dalam acara Bawaslu Award di Jakarta, Jum’at, 25/10/2019 / Foto : Bayu Bijag[/caption] Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang