Bawaslu Kota Semarang Soroti Data Anomali, Jadi Pekerjaan Rumah Menuju Triwulan IV
|
Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan KPU Kota Semarang pada Kamis (2/10/2025) di Kantor KPU Kota Semarang.
Dari hasil pengawasan, jumlah pemilih di Kota Semarang tercatat 1.265.218 orang, terdiri dari 613.743 laki-laki dan 651.475 perempuan. Terdapat 14.986 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dengan rincian 566 pemilih meninggal dunia dan 14.420 pemilih pindah domisili. Selain itu, tercatat 15.308 pemilih baru serta 1 perbaikan data pemilih di Kecamatan Semarang Selatan.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menilai data anomali dalam daftar pemilih perlu mendapat perhatian serius.
“Menyikapi adanya informasi data pemilih dalam kategori anomali, hal ini bisa menjadi proyeksi di Triwulan Keempat. Di KPU ada pencocokan dan penelitian terbatas (coktas), sementara di Bawaslu ada uji petik. Kita bisa saling berkoordinasi untuk menghasilkan data yang valid, serta perlu kiranya dilakukan uji petik dalam forum pleno ini atas apa yang telah kami sarperkan ke KPU,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman, menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Semarang telah 2 (dua) kali memberikan saran perbaikan kepada KPU Kota Semarang. Pertama, pada 26 Agustus 2025 terkait 78 data pemilih meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 76 data telah ditindaklanjuti, sedangkan 2 (dua) data belum karena tidak disertai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kami meminta KPU Kota Semarang untuk melakukan verifikasi faktual atas dua data pemilih meninggal dunia yang belum ditindaklanjuti,” jelas Dwijaya.
Kedua, pada 22 September 2025, Bawaslu menyampaikan pencermatan data pemilih di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. Dari 10 (sepuluh) warga binaan yang belum masuk DPT, 8 (delapan) orang sudah ditindaklanjuti, sementara 2 (dua) lainnya diketahui salah NIK dan sudah keluar dari lapas.
Dwijaya menambahkan, hasil pencermatan data pengawasan pada Pemilu dan Pemilihan 2024 menunjukkan masih ditemukannya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terutama pemilih meninggal dunia, yang kembali masuk dalam DPT.
“Kami meminta KPU memastikan pemilih TMS, khususnya yang telah meninggal dunia tidak lagi muncul dalam daftar pemilih. Koordinasi dengan Disdukcapil harus lebih optimal agar pemadanan data kematian berjalan efektif,” tegasnya.
Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri berbagai stakeholders, di antaranya KPU Provinsi Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Kodim 0733/BS Semarang, Kesbangpol Kota Semarang, Disdukcapil Kota Semarang, Lapas Kelas I Semarang, Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, serta perwakilan partai politik se-Kota Semarang. Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh lembaga pemantau Pemilu.
Dengan pengawasan yang konsisten, Bawaslu Kota Semarang berkomitmen menjaga validitas data pemilih sebagai pondasi utama terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan transparan sehingga daftar pemilih benar-benar dapat dipertanggungjawabkan pada Pemilu mendatang.
Penulis : Vika Restu
Editor : Arief Rizal
foto : Humas