Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Sosialisasi Soal Netralitas ASN di Pemilu 2024

SEMARANG - Bawaslu Kota Semarang berupaya meminimalisir jumlah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Semarang dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan sosialisasi melalui pelaksanaan Webinar Penanganan Pelanggaran dengan tema 'Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024' pada Selasa, 10 Oktober 2023. Hadir sebagai pembicara webinar yakni Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Yohan Utama, S.H., M.Hum., Asisten Komisioner KASN I Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN Farhan Abdi Utama, S.H., M.H., serta Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Dr. Bachtiar Baetal, S.H., M.H., M.Si. [caption id="attachment_3681" align="alignleft" width="342"] Saat pemaparan materi oleh narasumber dalam webinar Netralitas ASN[/caption]             Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan webinar ini diselenggarakan sebagai bentuk sosialisasi netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Selain itu, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan Bawaslu Kota Semarang terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN. Arief menyampaikan pihaknya berupaya meminimalisir terjadinya pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang. Sebab, Data dan Informasi Bawaslu Kota Semarang menunjukkan jumlah pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang pada Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 cenderung meningkat. "Tren pelanggaran netralitas ASN meningkat. Di Pemilu 2019 ada 9 kasus, di Pemilu 2020 ada lebih banyak. Harapannya untuk Pemilu dan Pemilihan 2024, trennya menurun," terangnya ketika membuka kegiatan tersebut. Arief menerangkan praktik yang sering terjadi dalam kasus pelanggaran netralitas ASN adalah memberikan like atau komen akun media sosial peserta pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Semarang intensif melakukan pengawasan terhadap media sosial. "Kami juga berharap masyarakat dapat aktif melaporkan jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN," imbuhnya. Rektor dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Yos Johan Utama mengatakan pelanggaran netralitas ASN tidak hanya terjadi karena faktor kesengajaan, tetapi juga karena ketidaktahuan ASN terhadap kode etik. Padahal, kata dia, sangat berbahaya jika ASN berpihak pada salah satu calon. Yos mengatakan ASN adalah pelayan publik, bukan pelayan partai atau golongan. Oleh karena itu, kata dia, penting bagi ASN mengambil posisi netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. [caption id="attachment_3682" align="alignleft" width="342"] Tangkapan layar peserta Webinar Bawaslu Kota Semarang[/caption]           Asisten Komisioner KASN I Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN Farhan Abdi Utama mengatakan pihaknya menjumpai adanya laporan maupun aduan adanya pegawai ASN yang memiliki kartu anggota partai politik tertentu. "ASN dilarang menunjukkan keberpihakan atau preferensi peserta pemilu," katanya. KASN menerima laporan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 2.034 ASN. Dari jumlah itu, sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, dan 1.450 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. Adapun, jabatan ASN yang sering melakukan pelanggaran adalah fungsional (26,5%), pelaksana (17,2%), JPT (15,7%), Administrator (13,4%), dan Pengawas (11,8%). Farhan menambahkan kategori pelanggaran paling banyak terjadi yakni kampanye/sosialisasi media social (30,4%), diikuti mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon (22,4%). Kategori pelanggaran lainnya yakni melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6%), menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada (10,9%), dan melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon "Pelanggaran netralitas banyak dilakukan pada masa kampanye(52,9% atau 845 ASN), sebelum masa kampanye (47,1% atau 751 ASN), sehingga total pelanggaran netralitas ASN yaitu 1.596. Dengan usia ASN pelanggaran paling banyak lebih dari 51 tahun," imbuhnya. Farhan mengingatkan Jawa Tengah masuk dalam zona merah untuk pelanggaran netralitas ASN. Oleh karena itu, penting bagi Bawaslu Kota Semarang lebih ketat melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN di Kota Semarang. Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa tantangan penanganan netralitas ASN akan semakin besar saat ini karena pesta demokrasi dilakukan serentak. Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Dr Bachtiar Baetal mengatakan netralitas ASN menjadi penting karena menjadi indikator apakah penyelenggaraan Pemilu sudah bebas dari keberpihakan atau belum. Bawaslu mencatat dugaan jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 di antaranya temuan sebanyak 914 kasus, laporan sebanyak 85 kasus. Dari jumlah itu di antaranya direkomendasikan ke KASN sebanyak 894 kasus. "Sementara pada Pilkada 2020 tercatat ada 1.536 jumlah dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah itu, 1.398 kasus di antaranya telah ditindaklanjuti PPK," terangnya.   Penulis : Aza Foto : Humas Bawaslu Kota Semarang Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita