Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Tertibkan 24.289 APK Melanggar di Masa Kampanye

Foto

Silvania Susanti saat melakukan penertiban APK

SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mencatat sedikitnya ada 24.289 APK melanggar regulasi yang telah ditertibkan selama masa kampanye Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, jadwal kampanye Pemilu dimulai 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Anggota Bawaslu Kota Semarang Silvania Susanti mengatakan pengawas giat melaksanakan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar selama masa kampanye Pemilu 2024.

Penertiban APK melanggar dilakukan bersama dengan stakeholder yang tergabung dalam Tim Gabungan Penertiban APK Pemilu 2024, serta jajaran Pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Tim Gabungan Penertiban APK Pemilu 2024 terdiri dari stakeholder seperti Polrestabes Semarang, Kodim 0733/BS Semarang, KPU Kota Semarang, serta Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Dinas Penataan Ruang, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang.

Adapun reguasi yang mengatur tentang pemasangan APK di antaranya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Perwal Kota Semarang Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.

Silvania menjelaskan masa kampanye berlangsung selama 75 hari. Selama masa itu, Tim Gabungan Penertiban APK Pemilu 2024 dan jajaran Pengawas telah menertibkan 24.289 APK yang melanggar regulasi.

Hasil penertiban APK didominasi oleh pemasangan banner sebanyak 11.352. Kemudian diikuti pemasangan bendera sebanyak 6.464, spanduk sebanyak 3.609, dan baliho sebanyak 2.864.

"Sebelum melaksanakan penertiban, Bawaslu Kota Semarang telah menyampaikan surat imbauan kepada Parpol Peserta Pemilu 2024 untuk melaksanakan penertiban secara mandiri," terangnya.

Silva menambahkan penertiban APK yang melanggar tidak hanya berhenti pada masa kampanye. Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melaksanakan pembersihan APK pada masa tenang yang dimulai 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. ***

Penulis : Azizah

Foto : Humas Bawaslu Kota Semarang

Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang