Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Terus Awasi Vermin Jelang Penetapan DCT

SEMARANG - Bawaslu Kota Semarang memastikan proses pengawasan tetap berjalan menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Semarang. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, penetapan DCT Anggota DPRD Kota Semarang dijadwalkan pada 3 November 2023. Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani menjelaskan dalam pengawasan penetapan DCT, pihaknya berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023. Strategi pengawasan yang dilakukan salah satunya dengan mencermati perubahan yang terjadi selama masa pencermatan rancangan DCT pada 24 September - 3 Oktober 2023. Maria menyampaikan pada masa pencermatan rancangan DCT, partai politik dapat mengajukan perubahan rancangan DCT. Pengajuan itu dapat berupa perpindahan dapil, perubahan nomor urut, atau penggantian calon sementara anggota DPRD. "Ada partai politik yang mengganti nama calon sementara. Adapula yang melakukan perubahan nomor urut dan dapil. Bawaslu Kota Semarang memastikan perubahan itu tetap memenuhi syarat administrasi sesuai regulasi," terangnya. Maria melanjutkan hasil pengawasan tersebut kemudian dituangkan ke dalam Formulir Model A laporan hasil pengawasan Pemilu. Dokumen hasil pengawasan ini kemudian didigitalisasi. Selain pengawasan melekat, imbuh Maria, Bawaslu Kota Semarang juga menyampaikan imbauan kepada KPU Kota Semarang. Imbauan berisi agar KPU Kota Semarang melaksanakan tahapan penetapan dan pengumuman DCT anggota DPRD Kota Semarang dengan cermat, akuntanbel, dan memperhatikan prosedur dan waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait maupun aturan teknis lainnya. Setelah ini, Bawaslu Kota Semarang merancang strategi pengawasan berikutnya pasca penetapan DCT. Maria menyebutkan akan ada pengawasan pada saat penetapan dan pengumuman DCT. Sesuai dengan jadwal, pengumuman DCT akan dilaksanakan pada 4 November 2023. Lebih lanjut, Maria mengajak masyarakat turut mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. "Laporkan jika diketahui ada dugaan pelanggaran Pemilu. Laporan bisa disampaikan langsung dengan datang langsung ke kantor Sekretariat Bawaslu Kota Semarang dan Panwaslu Kecamatan di 16 Kecamatan di Kota Semarang," tutup Maria. * Penulis : Azizah Foto : Humas Bawaslu Kota Semarang Editor : Humas Bawaslu Kota Semarang
Tag
Berita