Bawaslu Kota Semarang Tingkatkan Kapasitas SDM Sekretariat melalui Pelatihan Protokoler
|
Semarang — Bawaslu Kota Semarang menyelenggarakan Pelatihan Protokoler pada Selasa (12/8/2025), dihadiri oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Semarang dari Kepala Sekretariat, Kepala Subbagian hingga Staf. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang integritas Bawaslu Kota Semarang pasca Pemilu dan Pemilihan.
Pelatihan ini merupakan bagian dari program kerja Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) dalam meningkatkan kapasitas SDM di lingkungan Bawaslu Kota Semarang. Sebelumnya, divisi ini telah menggelar sejumlah pelatihan, seperti Pelatihan Desain melalui Canva dan Pelatihan Arsiparis.
Dalam konteks kelembagaan Bawaslu, keprotokolan memegang peranan penting tidak hanya saat pelaksanaan acara formal, tetapi juga dalam setiap interaksi resmi dengan pemangku kepentingan, seperti instansi Pemerintah, peserta Pemilu, organisasi masyarakat, dan media. Pelaksanaan protokoler yang baik memastikan setiap kegiatan berlangsung sesuai etika kelembagaan, memperkuat wibawa institusi, serta membangun hubungan kerja yang harmonis dan saling menghormati antar pihak.
Materi pelatihan mencakup ruang lingkup protokoler, meliputi tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, tata pakaian, dan pengaturan kunjungan. Narasumber yang hadir adalah Sayyid Zakiah Aituarauw, Kepala Subbagian Protokol, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, Sekretariat Jenderal Bawaslu. Dalam penyampaiannya, Sayyid menegaskan bahwa untuk menjadi protokol yang baik diperlukan pemahaman tentang peran dan tugas, keterampilan komunikasi, ketepatan waktu, penampilan dan etika, perencanaan dan koordinasi, kemampuan beradaptasi, serta pengetahuan budaya.
Koordinator Divisi SDMO Diklat Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah, dalam sambutannya menekankan bahwa pelatihan ini tidak hanya meningkatkan keterampilan teknis, tetapi juga memperkuat pemahaman aturan keprotokolan yang berlaku.
“Protokoler bukan sekadar seremonial, melainkan wujud tata kelola kegiatan yang tertib, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Dengan penguasaan keprotokolan yang baik, citra lembaga dapat terjaga dan pelayanan publik menjadi lebih optimal,” ujarnya.
Euis menambahkan bahwa Bawaslu Kota Semarang berkomitmen untuk terus menyelenggarakan pelatihan berkelanjutan di berbagai bidang, mulai dari teknologi informasi, komunikasi publik, hingga manajemen pengawasan dan penindakan. Dengan demikian, setiap personel diharapkan mampu menjalankan tugas secara lebih profesional, cepat, dan tepat sasaran.
Penulis: Hamam
Editor: Arief Rizal
Foto: Humas