Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Semarang Umumkan Panwaslu Kecamatan Existing yang Memenuhi Syarat dan Membuka Kategori Pendaftar Baru

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah memberikan arahan saat Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing, Kamis, 2/5/2024.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah memberikan arahan saat pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing, Kamis, 2/5/2024.

SEMARANG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang telah mengumumkan Penetapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Existing untuk Pemilihan 2024 di Kota Semarang yang memenuhi syarat, Kamis, 2/5/2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Semarang sekaligus Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Euis Noor Faoziah menyampaikan bahwa sebelumnya Bawaslu Kota Semarang telah melaksanakan Evaluasi Kinerja terhadap 45 Panwaslu Kecamatan Existing dengan metode penilaian portfolio dan penilaian oleh atasan langsung yang berbasis online pada hari Minggu, 28/4/2024.

“Evaluasi Kinerja terhadap peserta existing dilakukan dalam dua tahap yaitu penilaian portofolio dan penilaian untuk atasan langsung. Aspek kinerja yang dinilai meliputi aspek kinerja institusi dan aspek kinerja individu,” ujarnya

Lebih lanjut, Euis menyampaikan setelah evaluasi tersebut kemudian dilakukan penilaian terhadap calon Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat. Hasilnya dari 45 Panwaslu Kecamatan Existing yang mendaftar, sebanyak 22 orang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024. Ada kebutuhan sebanyak 26 orang untuk Panwaslu Kecamatan di Kota Semarang.

Di Kota Semarang terdapat 16 kecamatan, namun hanya ada 2 kecamatan yang seluruh Anggota Panwaslu Kecamatannya memenuhi syarat, yaitu Kecamatan Tembalang dan Kecamatan Semarang Selatan. Sehingga kekurangan 26 Orang yang tersebar di 14 Kecamatan sisanya harus dicari penggantinya melalui jalur pendaftar baru.

“Untuk mengisi kekurangan posisi di 14 Kecamatan, Bawaslu Kota Semarang memberikan kesempatan bagi warga Kota Semarang untuk mendaftar. Beberapa persyaratan umum yang perlu diperhatikan diantaranya : berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara tetap selama lebih dari 5 Tahun oleh pengadilan, berdomisili di Kota Semarang yang dibuktikan melalui E-KTP, tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar, tidak menjadi tim kampanye, dan lain sebagainya," pungkasnya

Pengumuman pendaftaran diumumkan tanggal 3 hingga 4 Mei 2024. Penerimaan pendaftaran, penelitian dan verifikasi berkas administrasi mulai tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2024. Dokumen Pengumuman, dan berkas pendaftaran dapat diunduh melalui laman website resmi Bawaslu Kota Semarang, dan dokumen pendaftaran nantinya dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Semarang.

Penulis: Mayang

Editor: Humas Bawaslu Kota Semarang

Foto: Humas Bawaslu Kota Semarang